Sahabat Dikpora DIY, berikut adalah pertanyaan paling sering di tanyakan oleh calon siswa peserta...

Pelaksana Teknis Operasional Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY
Unit Pelaksana Teknis atau yang disingkat UPT merupakan unsur pelaksana teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
UPT dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. Dalam Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dinas Dikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terdapat 8 UPT yang mana ketugasan dan fungsi UPT ini dibagi berdasarkan kebutuhan dan juga cakupan wilayah tertentu yang ada di DIY ini,
Unit Pelakasana Teknis yang ada di Dinas Dikpora sendiri antara lain:
- Balai Latihan Pendidikan Teknik;
- Balai Teknologi Komunikasi Pendidikan;
- Balai Pemuda dan Olahraga;
- Balai Pendidikan Menengah Kota Yogyakarta;
- Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Sleman;
- Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Bantul;
- Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Gunungkidul;
- Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Kulon Progo;
Dalam tugasnya setiap UPT mempunyai tugas dan fungsi masing masing sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga, seperti
1. Balai Latihan Pendidikan Teknik atau BLPT, mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan pengembangan keteknikan dan pengembangan unit produksi untuk meningkatkan jumlah peserta didik yang mendapatkan layanan pendidikan teknik berstandar.
2. Balai Teknologi Komunikasi Pendidikan atau Balai Tekkomdik, mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan, produksi, dan layanan pembelajaran serta teknologi komunikasi pendidikan untuk meningkatkan persentase sekolah menengah dan khusus yang melaksanakan Pendidikan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi.
3. Balai Pemuda dan Olahraga atau BPO mempunyai tugas sebagai unit pelaksana teknis dinas di bidang kepemudaan dan keolahragaan untuk meningkatkan jumlah pemuda yang berpartisipasi pada pendidikan kepemudaan dan jumlah medali dalam kompetisi Pekan Olahraga Pelajar Wilayah dan Pekan Olahraga Pelajar Nasional.
4. Balai Pendidikan Menengah Kota Yogyakarta, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan pembinaan Pendidikan menengah di Kota Yogyakarta untuk meningkatkan persentase sekolah dan program keahlian yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan di Kota Yogyakarta.
5. Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Sleman, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan pembinaan Pendidikan menengah di Kota Yogyakarta untuk meningkatkan persentase sekolah dan program keahlian yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan di Kabupaten Sleman.
6. Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Bantul, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan pembinaan Pendidikan menengah di Kota Yogyakarta untuk meningkatkan persentase sekolah dan program keahlian yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan di Kabupaten Bantul.
7. Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Gunungkidul, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan pembinaan Pendidikan menengah di Kota Yogyakarta untuk meningkatkan persentase sekolah dan program keahlian yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan di Kabupaten Gunungkidul.
8. Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Kulon Progo, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan pembinaan Pendidikan menengah di Kota Yogyakarta untuk meningkatkan persentase sekolah dan program keahlian yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan di Kabupaten Kulon Progo.
0 Komentar