loading
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY
✕
  • BERANDA
  • PROFILE
    • SEJARAH DINAS DIKPORA DIY
    • TUGAS DAN FUNGSI DINAS
    • STRUKTUR ORGANISASI DINAS
    • PROFIL PEJABAT
    • BUDAYA PEMERINTAHAN SATRIYA
    • MAKLUMAT LAYANAN
    • VISI MISI DISDIKPORA DIY
    • LHKPN PEJABAT
    • INFORMASI ASN DINAS DIKPORA DIY
    • INFORMASI OUTSOURCING DINAS DIKPORA DIY
    • KOMITMEN ORGANISASI
  • PUBLIKASI
    • PROGRAM & KEGIATAN
    • STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
    • DATA PENDIDIKAN DIY
    • PRODUK HUKUM
    • LAPORAN KEUANGAN
    • LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
    • DOKUMEN RENJA
    • DOKUMEN RENSTRA
    • PENGADAAN BARANG DAN JASA
    • ASET DAN PERSEDIAAN
    • PROSEDUR TANGGAP DARURAT
    • DAFTAR MOU
  • PPID
    • MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK, PENGAJUAN KEBERATAN, DAN PENGADUAN
    • INFORMASI SETIAP SAAT
    • INFORMASI BERKALA
    • INFORMASI SERTA MERTA
    • INFORMASI DIKECUALIKAN
    • PERMOHONAN INFORMASI & TRACKING PERMOHONAN
    • PERMOHONAN KEBERATAN
    • PENGADUAN PENYALAHGUNAAN
    • LAPORAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
    • STATISTIK INFORMASI PUBLIK
  • PPDB & ZONASI
  • TAUTAN
  • KEBIJAKAN
  • HUBUNGI KAMI
Akun

PENCARIAN

Logo Website

Dengan login anda dapat mengirim tulisan,mengirimkan pertanyaan. Login type dibagi 2 User yaitu user umum dan Sekolah. Untuk Sekolah dapat meminta akun kepada Admin Dinas

SIGN IN AKUN ANDA
Lupa Password?

Belum memiliki Akun?

RESET PASSWORD

BUAT AKUN BARU

Sudah memiliki Akun ?

PENCARIAN

Sambutan Kepala
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY
kepala dinas dikpora

Puji syukur kepada Alloh SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan anugerahNya sehingga website Dinas DIKPORA DIY ini dapat terbit.
Salah satu tujuan dari website ini adalah untuk menjawab akan setiap kebutuhan informasi dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi yang ada.
Kami sadar sepenuhnya dalam rangka memajukan pendidikan di era berkembangnya Teknologi Informasi yang begitu pesat, sangat diperlukan berbagai sarana prasarana yang kondusif, kebutuhan berbagai informasi siswa, guru, orangtua maupun masyarakat, sehingga kami berusaha mewujudkan hal tersebut semaksimal mungkin.

Semoga dengan adanya website ini dapat membantu dan bermanfaat, terutama informasi yang berhubungan dengan pendidikan, ilmu pengetahuan dan informasi seputar Dinas DIKPORA DIY .

Besar harapan kami, sarana ini dapat memberi manfaat bagi semua pihak yang ada dilingkup pendidikan dan pemerhati pendidikan secara khusus bagi Dinas DIKPORA DIY .

Akhirnya kami mengharapkan masukan dari berbagai pihak untuk website ini agar kami terus belajar dan meng-update diri, sehingga tampilan, isi dan mutu website akan terus berkembang dan lebih baik nantinya. Terima kasih atas kerjasamanya, maju terus untuk mencapai Dinas DIKPORA DIY yang lebih baik lagi.

Wassalamu'alaikum wr.wb.

Logo Website

Dengan login anda dapat mengirim tulisan,mengirimkan pertanyaan. Login type dibagi 2 User yaitu user umum dan Sekolah. Untuk Sekolah dapat meminta akun kepada Admin Dinas

SIGN IN AKUN ANDA
Lupa Password?

Belum memiliki Akun?

RESET PASSWORD

BUAT AKUN BARU

Sudah memiliki Akun ?

Logo Pemda DIY DINAS PENDIDIKAN PEMUDA & OLAH RAGA
D A E R A H   D A E R A H   I S T I M E W A   Y O G Y A K A R T A
  • Home »
  • Pages
  • MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK, PENGAJUAN KEBERATAN, DAN PENGADUAN
MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK, PENGAJUAN KEBERATAN, DAN PENGADUAN

 

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

1. MELALUI WEBSITE     

Masyarakat dapat mengakses informasi publik yang tersedia pada website (https://dikpora.jogjaprov.go.id/web/ppid/permohonan_informasi) dengan mengisi FORMULIR ONLINE yang disediakan.

 

2. DATANG LANGSUNG

Masyarakat datang langsung membawa persyaratan  ke Desk Pelayanan Informasi dengan alamat di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY dengan mengisikan FORMULIR ISIAN permohonan informasi.

 

3. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterima permohonan informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

 

MEKANISME PENGAJUAN KEBERATAN

 

1. SYARAT  DAN PROSEDUR

Pengaduan kebertatn dapat dilakukan oleh pemohon informasi public dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukannya alasan keberatan.

Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :

  • Adanya penolakan atas permohonan informasi;
  • Tidak disediakan informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
  • Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
  • Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  • Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  • Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur.

 

2. MELALUI WEBSITE

Masyarakat dapat mengajukan keberatan dengan mengisi FORMULIR ONLINE yang tersedia pada website (https://dikpora.jogjaprov.go.id/web/ppid/permohonan_keberatan )

 

3. DATANG LANGSUNG

Masyarakat datang langsung membawa persyaratan  ke Desk Pelayanan Informasi dengan alamat di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY dengan mengisikan FORMULIR ISIAN pengajuan keberatan.

 

4. TANGGAPAN ATAS KEBERATAN

Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.

 

PROSEDUR PENGADUAN

1. MELALUI WEBSITE      

Laporan pengaduan dapat disampaikan dengan mengisi FORMULIR PENGADUAN PENYALAHGUNAAN yang tersedia pada website (https://dikpora.jogjaprov.go.id )

 

2. DATANG LANGSUNG

Masyarakat datang langsung membawa persyaratan  ke Desk Pelayanan Informasi dengan alamat di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY dengan mengisikan FORMULIR ISIAN pengaduan penyalahgunaan.

3. PPID akan memroses dan melakukan investigasi lebih lanjut atas laporan dan pengaduan tersebut.

4. Jangka waktu penyelesaian pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.

 

TATA CARA MENGAJUAN SENGKETA

Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesain sengketa informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 hari (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasn PPID.

 

BIAYA / TARIF

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara GRATIS (tidak dipunggut biaya).  Penggandaan dilakukan secara mandiri, serta biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi.

 

DAFTAR INFORMASI PUBLIK

KLIK DISINI

Share :
SOCIAL NETWORK
Link Sosial Media
  • facebook
  • twitter
  • google
  • email
  • youtube

BANNER & INFOGRAFIS
img
img
img
img
img
img
img
img
Kirim pertanyaan, saran, dan masukan anda kepada kami
Kirim sekarang
Weblink & Navigasi
  • Tanya PPDB & Zonasi
  • Panduan Website
  • WEBLINK LAINNYA
  • ASPD DIY
  • PPDB SMA & SMK DIY
Tweets by dikpora_diy
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY
Logo

Jl. Cendana No.9, Semaki, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55166

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • youtube
Berlangganan Informasi Terupdate
Tulis Email aktif Anda dan dapatkan informasi pendidikan terupdate dari kami di email anda
Copyright © 2025 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, Design by Watulintang Media
Pengumuman


ke Laman ASPD 2023