MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
1. MELALUI WEBSITE
Masyarakat dapat mengakses informasi publik yang tersedia pada website (https://dikpora.jogjaprov.go.id/web/ppid/permohonan_informasi) dengan mengisi FORMULIR ONLINE yang disediakan.
2. DATANG LANGSUNG
Masyarakat datang langsung membawa persyaratan ke Desk Pelayanan Informasi dengan alamat di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY dengan mengisikan FORMULIR ISIAN permohonan informasi.
3. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterima permohonan informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
MEKANISME PENGAJUAN KEBERATAN
1. SYARAT DAN PROSEDUR
Pengaduan kebertatn dapat dilakukan oleh pemohon informasi public dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukannya alasan keberatan.
Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :
- Adanya penolakan atas permohonan informasi;
- Tidak disediakan informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
- Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur.
2. MELALUI WEBSITE
Masyarakat dapat mengajukan keberatan dengan mengisi FORMULIR ONLINE yang tersedia pada website (https://dikpora.jogjaprov.go.id/web/ppid/permohonan_keberatan )
3. DATANG LANGSUNG
Masyarakat datang langsung membawa persyaratan ke Desk Pelayanan Informasi dengan alamat di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY dengan mengisikan FORMULIR ISIAN pengajuan keberatan.
4. TANGGAPAN ATAS KEBERATAN
Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.
PROSEDUR PENGADUAN
1. MELALUI WEBSITE
Laporan pengaduan dapat disampaikan dengan mengisi FORMULIR PENGADUAN PENYALAHGUNAAN yang tersedia pada website (https://dikpora.jogjaprov.go.id )
2. DATANG LANGSUNG
Masyarakat datang langsung membawa persyaratan ke Desk Pelayanan Informasi dengan alamat di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY dengan mengisikan FORMULIR ISIAN pengaduan penyalahgunaan.
3. PPID akan memroses dan melakukan investigasi lebih lanjut atas laporan dan pengaduan tersebut.
4. Jangka waktu penyelesaian pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.
TATA CARA MENGAJUAN SENGKETA
Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesain sengketa informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 hari (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasn PPID.
BIAYA / TARIF
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara GRATIS (tidak dipunggut biaya). Penggandaan dilakukan secara mandiri, serta biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi.
DAFTAR INFORMASI PUBLIK