loading
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY
✕
  • BERANDA
  • PROFILE
    • SEJARAH DINAS DIKPORA DIY
    • TUGAS DAN FUNGSI DINAS
    • STRUKTUR ORGANISASI DINAS
    • PROFIL PEJABAT
    • BUDAYA PEMERINTAHAN SATRIYA
    • MAKLUMAT LAYANAN
    • VISI MISI DISDIKPORA DIY
    • LHKPN PEJABAT
    • INFORMASI ASN DINAS DIKPORA DIY
    • INFORMASI OUTSOURCING DINAS DIKPORA DIY
    • KOMITMEN ORGANISASI
  • PUBLIKASI
    • PROGRAM & KEGIATAN
    • STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
    • DATA PENDIDIKAN DIY
    • PRODUK HUKUM
    • LAPORAN KEUANGAN
    • LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
    • DOKUMEN RENJA
    • DOKUMEN RENSTRA
    • PENGADAAN BARANG DAN JASA
    • ASET DAN PERSEDIAAN
    • PROSEDUR TANGGAP DARURAT
    • DAFTAR MOU
  • PPID
    • MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK, PENGAJUAN KEBERATAN, DAN PENGADUAN
    • INFORMASI SETIAP SAAT
    • INFORMASI BERKALA
    • INFORMASI SERTA MERTA
    • INFORMASI DIKECUALIKAN
    • PERMOHONAN INFORMASI & TRACKING PERMOHONAN
    • PERMOHONAN KEBERATAN
    • PENGADUAN PENYALAHGUNAAN
    • LAPORAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
    • STATISTIK INFORMASI PUBLIK
  • PPDB & ZONASI
  • TAUTAN
  • KEBIJAKAN
  • HUBUNGI KAMI
Akun

PENCARIAN

Logo Website

Dengan login anda dapat mengirim tulisan,mengirimkan pertanyaan. Login type dibagi 2 User yaitu user umum dan Sekolah. Untuk Sekolah dapat meminta akun kepada Admin Dinas

SIGN IN AKUN ANDA
Lupa Password?

Belum memiliki Akun?

RESET PASSWORD

BUAT AKUN BARU

Sudah memiliki Akun ?

PENCARIAN

Sambutan Kepala
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY
kepala dinas dikpora

Puji syukur kepada Alloh SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan anugerahNya sehingga website Dinas DIKPORA DIY ini dapat terbit.
Salah satu tujuan dari website ini adalah untuk menjawab akan setiap kebutuhan informasi dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi yang ada.
Kami sadar sepenuhnya dalam rangka memajukan pendidikan di era berkembangnya Teknologi Informasi yang begitu pesat, sangat diperlukan berbagai sarana prasarana yang kondusif, kebutuhan berbagai informasi siswa, guru, orangtua maupun masyarakat, sehingga kami berusaha mewujudkan hal tersebut semaksimal mungkin.

Semoga dengan adanya website ini dapat membantu dan bermanfaat, terutama informasi yang berhubungan dengan pendidikan, ilmu pengetahuan dan informasi seputar Dinas DIKPORA DIY .

Besar harapan kami, sarana ini dapat memberi manfaat bagi semua pihak yang ada dilingkup pendidikan dan pemerhati pendidikan secara khusus bagi Dinas DIKPORA DIY .

Akhirnya kami mengharapkan masukan dari berbagai pihak untuk website ini agar kami terus belajar dan meng-update diri, sehingga tampilan, isi dan mutu website akan terus berkembang dan lebih baik nantinya. Terima kasih atas kerjasamanya, maju terus untuk mencapai Dinas DIKPORA DIY yang lebih baik lagi.

Wassalamu'alaikum wr.wb.

Logo Website

Dengan login anda dapat mengirim tulisan,mengirimkan pertanyaan. Login type dibagi 2 User yaitu user umum dan Sekolah. Untuk Sekolah dapat meminta akun kepada Admin Dinas

SIGN IN AKUN ANDA
Lupa Password?

Belum memiliki Akun?

RESET PASSWORD

BUAT AKUN BARU

Sudah memiliki Akun ?

Logo Pemda DIY DINAS PENDIDIKAN PEMUDA & OLAH RAGA
D A E R A H   D A E R A H   I S T I M E W A   Y O G Y A K A R T A
  • Home »
  • Pages
  • Tugas dan Fungsi Dinas
Tugas dan Fungsi Dinas

Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga.
 
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Dinas mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program kerja Dinas;
  2. perumusan kebijakan teknis bidang pendidikan, pemuda, dan olahraga;
  3. penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
  4. penyediaan satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
  5. fasilitasi dan pembinaan penyelenggaraan pendidikan layanan khusus;
  6. penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus;
  7. penyediaan sarana dan prasarana pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
  8. pelaksanaan kurikulum muatan lokal pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
  9. penyusunan silabus dan buku teks pelajaran/modul pembelajaran pendidikan menengah pendidikan khusus; dan
  10. penyediaan kebijakan daerah tentang pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan khusus sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
  11. penyusunan perhitungan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan per mata pelajaran, per jenjang, dan per satuan pendidikan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
  12. pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah Kabupaten/Kota dalam provinsi berdasar perhitungan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
  13. penerbitan rekomendasi penyelenggaraan pendidikan menengah dan pendidikan diselenggarakan oleh masyarakat; khusus yang
  14. penyediaan kebijakan daerah tentang pembinaan bahasa dan sastra jawa daerah yang penuturnya lintas daerah Kabupaten/Kota dalam provinsi di satuan pendidikan formal;
  15. pembinaan bahasa dan sastra jawa daerah yang penuturnya lintas Daerah kabupaten/kota dalam provinsi di satuan pendidikan formal;
  16. pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan melalui pendidikan;
  17. fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Dinas;
  18. fasilitasi penyusunan kebijakan proses bisnis Dinas;
  19. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik lingkup Dinas;
  20. pemantauan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang pendidikan, pemuda dan olahraga;
  21. pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  22. pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga yang menjadi kewenangan kabupaten/kota;
  23. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
  24. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
  25. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.

 

Lebih detail tentang Tugas dan Fungsi Dinas Dikpora DIY tertera pada: 
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR 92 TAHUN 2022
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA, DAN OLAHRAGA

 

 

Share :
SOCIAL NETWORK
Link Sosial Media
  • facebook
  • twitter
  • google
  • email
  • youtube

BANNER & INFOGRAFIS
img
img
img
img
img
img
img
img
Kirim pertanyaan, saran, dan masukan anda kepada kami
Kirim sekarang
Weblink & Navigasi
  • Tanya PPDB & Zonasi
  • Panduan Website
  • WEBLINK LAINNYA
  • ASPD DIY
  • PPDB SMA & SMK DIY
Tweets by dikpora_diy
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY
Logo

Jl. Cendana No.9, Semaki, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55166

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • youtube
Berlangganan Informasi Terupdate
Tulis Email aktif Anda dan dapatkan informasi pendidikan terupdate dari kami di email anda
Copyright © 2025 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, Design by Watulintang Media
Pengumuman


ke Laman ASPD 2023