Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Dinas mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja Dinas;
- perumusan kebijakan teknis bidang pendidikan, pemuda, dan olahraga;
- penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
- penyediaan satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
- fasilitasi dan pembinaan penyelenggaraan pendidikan layanan khusus;
- penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus;
- penyediaan sarana dan prasarana pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
- pelaksanaan kurikulum muatan lokal pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
- penyusunan silabus dan buku teks pelajaran/modul pembelajaran pendidikan menengah pendidikan khusus; dan
- penyediaan kebijakan daerah tentang pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan khusus sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
- penyusunan perhitungan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan per mata pelajaran, per jenjang, dan per satuan pendidikan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
- pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah Kabupaten/Kota dalam provinsi berdasar perhitungan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
- penerbitan rekomendasi penyelenggaraan pendidikan menengah dan pendidikan diselenggarakan oleh masyarakat; khusus yang
- penyediaan kebijakan daerah tentang pembinaan bahasa dan sastra jawa daerah yang penuturnya lintas daerah Kabupaten/Kota dalam provinsi di satuan pendidikan formal;
- pembinaan bahasa dan sastra jawa daerah yang penuturnya lintas Daerah kabupaten/kota dalam provinsi di satuan pendidikan formal;
- pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan melalui pendidikan;
- fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Dinas;
- fasilitasi penyusunan kebijakan proses bisnis Dinas;
- pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik lingkup Dinas;
- pemantauan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang pendidikan, pemuda dan olahraga;
- pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
- pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga yang menjadi kewenangan kabupaten/kota;
- pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
- penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
Lebih detail tentang Tugas dan Fungsi Dinas Dikpora DIY tertera pada:
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR 92 TAHUN 2022
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA, DAN OLAHRAGA