Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Dinas mempunyai fungsi:
- penyusunan progrzrm kefa Dinas;
- perumusan kebijakan teknis bidang pendidikan, pemuda,
dan olahraga; - penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan
menengah dan pendidikan khusus; - penyediaan satuan pendidikan menengah dan pendidikan
khusus; - fasilitasi dan pembinaan penyelenggaraan pendidikan
layanan khusus; - penyediaan pendidik dal tenaga kependidikan, pendidikan
menengah, dan pendidikan khusus; - penyediaan sarana dan prasarana pendidikan menengah
dan pendidikan khusus; - pelaksanaan kurikulum muatan lokal pendidikan menengah
dan pendidikan khusus; - penyusunan silabus dan buku teks pelajaran/modul
pembelqjaran pendidikan menengah dan pendidikan
khusus;
Lebih detail tentang Tugas dan Fungsi Dinas Dikpora DIY tertera pada:
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR 68 TAHUN 2018
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA, DAN OLAHRAGA