Bencana dapat terjadi kapanpun dan di manapun serta dapat menimbulkan dampak buruk terhadap kehidupan manusia dan lingkungannya. Bencana dapat mengakibatkan berbagai kerugian dan kerusakan sarana dan prasarana serta berdampak pada sumber daya manusia termasuk peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan.
Dalam 15 tahun terakhir (2004-2018) telah terjadi 10 bencana dalam skala besar dan menengah. Yang telah merusak 47.568 atau 18% dari total sekolah yang ada di Indonesia (Seknas SPAB, 2018). Mayoritas, atau 75% sekolah berada di wilayah rawan bencana (Bank Dunia, 2014). Hal ini membuat ancaman bencana terhadap sekolah semakin tinggi. Gempa Bumi, merupakan penyebab kerusakan bangunan sekolah yang paling tinggi. Sehingga diperlukan kesiapsiagaan semua pihak untuk menghadapi risiko bencana tesebut
Penyelenggaraan satuan pendidikan darurat merupakan bagian dari kegiatan penyelenggaraanpenanggulangan bencana di bidang pendidikan, yang meliputi: penetapan kebijakan pendidikan yang tanggap terhadap bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, serta pemulihan pasca bencana. Sehingga kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan darurat tidak saja berupa bentuk respon atas terjadinya bencana, namun bisa berupa kegiatan perencanaan penyelenggaraan satuan pendidikan darurat disaat kondisi normal pada daerah rawan bencana sebagai rencana kontijensi satuan pendidikan, serta berbagai kegiatan yang diperlukan transisi ke satuan pendidikan reguler pada masa rehabilitasi dan rekonstruksi. Saat ini Mendikbud sudah mengeluarkan SK Mendikbud nomor 234/P/2018 tentang Sekretariat Penanggulangan Bencana kementerian Pendidikan dimana salah satu tugas dan fungsinya adalah mengkoordinasikan penyelenggaraan satuan pendidikan darurat. Kegiatan penyiapan satuan pendidikan darurat dapat dikoordinasikan oleh Seknas SPAB.
Selengkapnya perihal Regulasi Satuan Pendidikan Aman Bencana bisa di unduh di tautan berikut.
0 Komentar