Kegiatan

0 komentar
SOSIALISASI BEASISWA INKLUSI TAHUN 2025
blog

Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar sosialisasi terkait program Beasiswa Inklusi Tahun 2025. Maksud dari pemberian beasiswa inklusi ini dalam rangka upaya mengimplementasikan model pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus untuk mendapatkan layanan pendidikan diperlukan upaya yang secara intens membantu penyelenggaraaan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus, baik bersifat inklusif maupun pendidikan segregasi, dengan tujuan untuk meringankan biaya pendidikan, mengurangi putus sekolah, dan mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan dasar dan menengah bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus di Sekolah Inklusi.

Kebijakan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY mengacu pada arah kebijakan untuk pemerataan dan perluasan akses pendidikan adalah memberikan bantuan perlengkapan sekolah bagi peserta didik berkebutuhan khusus disekolah inklusi yang bertujuan untuk memperbesar peluang bagi peserta didik berkebutuhan khusus mendapat layanan pendidikan di sekolah Inklusi.
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga mengalokasikan sejumlah anggaran untuk Beasiswa Inklusi Tahun 2025 untuk peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah reguler untuk mendukung upaya peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan.

Sasaran penerima Beasiswa adalah semua Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) pada semua jenjang pendidikan baik SD, SMP, SMA maupun SMK di DIY dan memenuhi syarat/kriteria yang telah ditentukan dengan jumlah kuota sasaran pemberian beasiswa Inklusi ini adalah peserta didik disabilitas pada SPPI DIY sejumlah 785 orang.
Syarat/Kriteria Siswa Penerima Beasiswa Inklusi adalah Peserta Didik Disabilitas yang telah mengikuti asesmen sesuai dengan kekhususannya oleh lembaga yang berwenang, terdaftar sebagai Peserta Didik Disabilitas pada SPPI di DIY, diutamakan peserta didik disabilitas yang orang tuanya terdaftar sebagai peserta program pengentasan kemiskinan.


Beasiswa inklusif dapat dimanfaatkan oleh anak berkebutuhan khusus untuk Pembelian alat bantu pembelajaran bagi peserta Didik Disabilitas, Seperti: membeli kaca pembesar/ lup, untuk kekhususan tuna netra, atau hearing kit untuk kekhususan tuna rungu, dan sebagainya, Transport peserta Didik Disabilitas, maksimal per semester 10%, Pembelian peralatan pendidikan lainnya yang dibutuhkan peserta Didik Disabilitas, seperti: membeli Alat Tulis, Sepatu, Seragam, dan Tas Sekolah, biaya Terapi peserta Didik Disabilitas dan iuran ke sekolah dalam rangka penyediaan guru pembimbing khusus maksimal 30%, bagi sekolah yang belum mempunyai guru pembimbing khusus dari Dinas Dikpora DIY, maupun dari Dinas Dikpora Kab/ Kota.
 




0 Komentar

Untuk mengirimkan komentar silakan login terlebih dahulu!

INFORMASI TERKAIT

Kirim pertanyaan, saran, dan masukan anda kepada kami