Umum

0 komentar
Beasiswa Untuk Siswa SMA dan SMK Tahun 2026
blog

Dasar Penyelenggaraan :  Peraturan Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Pendidikan

Tujuan : Menjamin keberlangsungan belajar bagi Peserta Didik yang berasal dari keluarga kurang mampu atau keluarga miskin dalam rangka meningkatkan angka partisipasi Pendidikan Khusus dan Pendidikan Menengah

Jenis Beasiswa :
1. Beasiswa Kartu Cerdas (Kacer)
Peserta Didik SMA dan SMK yang merupakan penduduk DIY dan berasal dari Keluarga Kurang Mampu atau Keluarga Miskin yang menempuh Pendidikan Menengah di DIY

2. Beasiswa Retrieval/Putus Sekolah Swasta
Lulusan SMP yang tidak melanjutkan sekolah, Siswa putus sekolah di jenjang SMA dan SMK

3. Beasiswa Jaminan Kelangsungan Pendidikan (JKP) Sekolah Swasta
Lulusan SMP yang tidak melanjutkan sekolah, Alumni SMA dan SMK swasta di DIY yang masih memiliki kekurangan biaya administrasi sekolah, penduduk DIY dan berasal dari keluarga tidak mampu

Rincian Baesiswa Kartu cerdas jenjang SMA :
Total Sasaran : 5.000 siswa dengan rincian Tahap 1 untuk 2.500 siswa Tahap 2 untuk 2.500 Siswa
Perolehan Rp.1.500.000/siswa/tahun
Total Anggaran Beasiswa Kartu Cerdas : Rp. 7.500.000.000,-

Rincian Beasiswa Restrieval jenjang SMA :
Total Sasaran siswa : 100 siswa
Perolehan siswa Rp. 3.000.000/siswa/tahun
Jumlah Total Anggaran : Rp. 300.000.000,-


Rincian Beasiswa JKP jenjang SMA :
Perolehan Maksimal : Rp. 4.000.000/orang
jumlah Total Anggaran : Rp. 500.000.000,-


Rincian Baesiswa Kartu cerdas jenjang SMK :
Total Sasaran : 10.000 siswa dengan rincian Tahap 1 untuk 5.000 siswa Tahap 2 untuk 5.000 Siswa
Perolehan Rp.1.500.000/siswa/tahun
Total Anggaran Beasiswa Kartu Cerdas : Rp. 15.000.000.000,-


Rincian Beasiswa Restrieval jenjang SMK :
Total Sasaran siswa : 125 siswa 
Perolehan siswa Rp. 3.000.000/siswa/tahun
Jumlah Total Anggaran : Rp. 375.000.000,-

Rincian Beasiswa JKP jenjang SMK :
Perolehan Maksimal : Rp. 4.000.000/orang
jumlah Total Anggaran : Rp. 2.400.000.000,-

Persyaratan Beasiswa Kertu Cerdas SMA atau SMK
a. Penduduk DIY
b. Terdaftar sebagai Peserta Didik SMA atau SMK di DIY
c. Berasal dari Keluarga Kurang Mampu atau Keluarga Miskin (berasal dari DTSEN Desil 1 s.d 5)
d. Siswa Yatim/Piatu dengan dibuktikan dengan surat kematian dan surat tidak mampu dari perangkat desa setempat

Persyaratan Beasiswa Retrieval SMA dan SMK
a. Penduduk DIY; 
b. Anak drop out SMA atau SMK di DIY; 
c. Lulusan Sekolah Menengah Pertama / sederajat yang belum melanjutkan
d. Diprioritaskan berasal dari Keluarga Kurang Mampu atau Keluarga Miskin

Persyaratan Beasiswa Jaminan Kelansungan Pendidikan 
a. Dari keluarga tidak mampu. 
b. Penduduk DIY
c. Alumni SMA atau SMK Swasta di DIY
d. Ijazah Prioritas Lulusan Sebelum 2024


Penggunaan Beasiswa Kartu Cerdas dan Beasiswa Retrieval :
1. Transportasi Peserta Didik
2. Perlengkapan Sekolah
3. Seragam Peserta Didik
4. Uang Saku Peserta Didik
5. Biaya Les Tambahan
6. Biaya Pendidikan untuk Sekolah Swasta

Berkas yang harus dipersiapkan :
1. Foto Copy Kartu Keluarga
2. Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa setempat atau dari Dinas Sosial atau Data DTSEN Desil 1 s.d 5
3. Surat permohonan pengajuan usulan beasiswa dari sekolah

Penggunaan Beasiswa Jaminan Kelangsungan Pendidikan :
Pembayaran kekurangan pembiayaan sekolah yang belum dapat dilunasi sampai dengan peserta didik lulus sekolah, sekolah wajib menyerahkan ijazah berapapun nominal beasiswa yang didapatkan

Berkas yang harus Dipersiapkan :
1. Foto Copy Kartu Keluarga
2. Surat Tagihan dari Sekolah yang diketahui dan ditandatangani oleh sekolah dan orang tua
3. Surat keterangan tidak mampu dari Pemerintah Desa setempat atau Kartu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial dan Sejenisnya atau tangkapan layar Laman Cek Bansos
4. Surat pernyataan dari sekolah bahwa ijazah akan diberikan kepada siswa penerima beasiswa

Alur Mekanisme Penyaluran Beasiswa :
1. Dinas melakukan Sosialisasai Beasiswa melalui Kepala Sekolah
2. Sekolah mengajukan usulan calon penerima Beasiswa kepada Disdikpora DIY
3. Dinas melakukan seleksi dan verifikasi calon penerima Beasiswa
4. Gubernur menetapkan penerima Beasiswa dan Besaran Beasiswa
5. Penyaluran Beasiswa ke Penerima Beasiswa

Beasiswa akan dibatalkan bila :
a. Siswa yang bersangkutan terlibat tindak criminal
b. Siswa yang bersangkutan pindah dari SMA atau SMK di Daerah Istimewa Yogyakarta ke Luar DIY




0 Komentar

Untuk mengirimkan komentar silakan login terlebih dahulu!

INFORMASI TERKAIT

Kirim pertanyaan, saran, dan masukan anda kepada kami