Ayo Ikuti Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) DIY 2026! Bagi kamu lulusan luar Daerah Istimewa Y...
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta secara resmi telah menetapkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 95 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang *SMA, SMK, dan SLB Tahun Pelajaran 2026/2027.
Keputusan ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan penerimaan murid baru yang transparan, objektif, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus menjamin pemerataan akses serta mutu pendidikan bagi seluruh masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari ketentuan nasional terkait sistem penerimaan murid baru serta kebutuhan daerah dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Dalam petunjuk teknis ini diatur secara komprehensif berbagai aspek pelaksanaan SPMB, antara lain:
- Sistem dan mekanisme penerimaan murid baru, termasuk jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi;
- Ketentuan daya tampung dan rombongan belajar pada masing-masing satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB;
- Kriteria seleksi, termasuk perhitungan nilai gabungan yang mengombinasikan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA), Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD), serta nilai rapor;
- Penghargaan prestasi, baik akademik maupun nonakademik, yang dapat memberikan tambahan nilai bagi calon murid;
- Ketentuan khusus bagi peserta didik berkebutuhan khusus melalui layanan pendidikan inklusi dan SLB.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Daerah DIY menegaskan komitmennya untuk menghadirkan sistem penerimaan murid baru yang tidak hanya berorientasi pada capaian akademik, tetapi juga memberikan ruang bagi keberagaman potensi, prestasi, serta kondisi sosial ekonomi calon peserta didik.
Diharapkan dengan adanya petunjuk teknis ini, seluruh proses SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 dapat berjalan dengan tertib, adil, dan memberikan kesempatan yang setara bagi setiap calon murid untuk memperoleh layanan pendidikan terbaik di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Masyarakat dapat mengakses dokumen lengkap Keputusan Gubernur DIY Nomor 95 Tahun 2026 melalui tautan resmi yang telah disediakan.
0 Komentar