Kegiatan

0 komentar
Dinas Dikpora DIY Bersama Stakeholder Bahas Pembentukan PPID Sekolah dan Pengelolaan Pengaduan
blog

Yogyakarta (29/11/2024) – Dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi publik dan pengelolaan pengaduan yang lebih baik, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DIY mengadakan koordinasi bersama sejumlah stakeholder terkait. Pembahasan difokuskan pada rencana pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat sekolah, serta pengembangan kanal aduan yang dapat diakses masyarakat.

Acara ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Komisi Informasi Daerah (KID) DIY, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) DIY, Inspektorat DIY, Biro Hukum DIY, Balai Pendidikan Menengah (Dikmen), dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah unit yang bertugas memastikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID bertanggung jawab menjamin keterbukaan informasi yang akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan oleh masyarakat.

PPID memiliki peran penting dalam memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi terpenuhi. Tugas utama PPID meliputi:

  1. Menghimpun Informasi Publik: Mengumpulkan dan mendokumentasikan informasi terkait institusi, termasuk informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan informasi yang harus tersedia setiap saat.

  2. Menyimpan dan Mengelola Informasi: Mengelola informasi agar mudah diakses dan selalu mutakhir sesuai kebutuhan masyarakat.

  3. Memberikan Pelayanan Informasi: Memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara transparan dan cepat.

  4. Melindungi Informasi yang Dikecualikan: Menjamin kerahasiaan informasi tertentu yang tidak boleh diakses publik sesuai ketentuan hukum.

  5. Mengelola Pengaduan: Menyediakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, saran, atau masukan terkait layanan publik.

Pengembangan Kanal Aduan

Selain pembahasan PPID sekolah, agenda lainnya adalah pengelolaan kanal aduan masyarakat, seperti melalui platform SP4N Lapor, E-Lapor, dan website resmi pemerintah. Kanal-kanal ini diharapkan menjadi sarana efektif bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan maupun masukan terkait layanan pendidikan di DIY.

Dinas Dikpora DIY menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun sistem informasi dan pengaduan yang lebih responsif. Dengan adanya PPID sekolah dan kanal aduan yang terintegrasi, diharapkan layanan pendidikan di DIY semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Langkah ini sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang menjadikan keterbukaan informasi sebagai salah satu pilar utama dalam meningkatkan layanan publik.




0 Komentar

Untuk mengirimkan komentar silakan login terlebih dahulu!

INFORMASI TERKAIT

Kirim pertanyaan, saran, dan masukan anda kepada kami