Kegiatan

0 komentar
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan
blog

Yogyakarta (4/12/2023)- Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan melaksanakan kegiatan berupa siaran pendidikan/talkshow pendidikan dengan tema “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan”. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 4 Desember 2023 ini disiarkan langsung di TVRI dan bertujuan untuk memberikan informasi serta mengajak masyarakat untuk mengantisipasi adanya kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dengan melaporkan jika melihat/terdapat kekerasan yang ada di satuan pendidikan supaya meminimalisir kejadian-kejadian kekerasan dilingkungan satuan pendidikan.

Kegiatan ini dihadiri oleh 3 narasumber yaitu Bapak Drs. R. Suci Rohmadi, M.IP Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan, Ibu Sylvi Dewajani, M.Sc.,Psikolog Ketua KPAID Kota Yogyakarta dan Ibu Fadmiyati, S.Pd.,M.Pd Kepala SMA Negeri 1 Sleman.

Dalam hal ini disampaikan bahwa di Tahun 2023 sampai bulan April sudah ada 21 pengaduan. Kemudian KPAID Kota Yogyakarta membuat survey dan mendapat 846 responden dari jenjang SMP, SMA dan SMA. Hasilnya sebanyak 15 % dari responden pernah mengalami kekerasan. Kekerasan yang paling besar adalah kekerasan psikis, yaitu seperti dihina, dipanggil nama bapaknya, kemudian diancam. Sebanyak 14% kekerasan fisik dipukul seperti dijambak atau ditendang dan 5 orang pelapor sampai masuk ke Rumah Sakit. Sebanyak 12% perkelahian.

Pada jenjang SMA dan SMK digosip dan difitnah pelakunya teman sendiri sebanyak 77% dan sebanyak 10% oleh Guru dan sebanyak 1,5% Guru BK, sebanyak 2% Satpam, sebanyak 2% pihak lain sebagai Mitra. Beberapa SMK korban kekerasan seksual sebagai mitra pada saat melakukan PKL sebanyak 36% dilakukan diruang kelas, 16% dilakukan di halaman sekolah, 9% dilapangan, dan 7% di kamar mandi. Melihat kejadian tersebut setiap satuan pendidikan diharapkan dapat menambahkan sarana prasarana seperti CCTV disetiap ruangan ataupun tempat yang mungkin dapat dijadikan sarana kekerasan.

Dalam menangani pencegahan kekerasan harus ada kerjasama antar sekolah, masyarakat dan keluarga. Tiga pilar tersebut harus konsisten dilakukan serta harus ada kerjasama yang baik dari sisi kemanusian dan toleransi. Peran guru juga sangat dibutuhkan dalam pencegahan kekerasan dilingkungan satuan pendidikan. Guru bergerak menjadi fasilitator dan pendamping, cara guru mendekati tidak hanya ke peserta didik tetapi juga ke orangtua sehingga kerjasama antar satuan pendidikan dengan orangtua dalam mencegah kekerasan dapat terjalin dengan baik.

Regulasi yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan sudah ada pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Di lingkungan satuan pendidikan diharapkan dapat memperlajari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ini karena kekerasan bisa terjadi antar siapapun. Satuan Pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) kemudian dari Pemerintah Daerah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan untuk memastikan adanya respon cepat penanganan kekerasan ketika terjadinya kekerasan di satuan pendidikan.

 




0 Komentar

Untuk mengirimkan komentar silakan login terlebih dahulu!

INFORMASI TERKAIT

Kirim pertanyaan, saran, dan masukan anda kepada kami