(Disdikpora DIY - 1 Maret 2025) Setiap tanggal 1 Maret, Indonesia memperingati ...

SOSIALISASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMA DAN SMK di DIY
Yogyakarta(05/2023)- Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta telah melaksanakan Sosialiasai terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Negeri di DIY. Sosialisasi yang dilaksanakan pada tanggal 15 sampai dengan 19 Mei 2023 secara bergantian di 5 Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan diikuti perwakilan dari SMA/SMK serta dari SMP serta beberapa masyarakat yang diikuti secara daring dan luring
Dalam PPDB SMA dan SMK Negeri di DIY ini menerapkan bebrapa kebijakan diantaranya 1) Mendekatkan siswa dengan lingkungan sekolah; 2) Pemerataan Akses Pendidikan; 3) Kondisi kelas yang heterogen mendorong siswa untuk bekerja sama; 4) Peningkatan kapasitas guru; 5) Mendukung pelaksanaan SPM; dan 6)Menghilangkan praktek jual beli kursi. Jumlah peserta didik baru untuk setiap Rombongan Belajar SMA dan SMK yaitu 36 (tiga puluh enam) orang. Rombongan Belajar terakhir untuk SMA paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan SMK paling sedikit 15 (lima belas) orang. SMA dan SMK wajib menerima peserta didik baru disabilitas paling banyak 2 (dua) orang setiap rombongan belajar. Penerimaan peserta didik disabilitas di setiap rombongan belajar pada SMA dan SMK akan diperhitungkan dalam penentuan jumlah kuota jalur afirmasi.
Sebelum pelaksanaan PPDB dimulai, di DIY ada yang namanya ASESMEN STANDARDISASI PENDIDIKAN DAERAH (ASPD) yaitu kegiatan pengukuran capaian kompetensi literasi dan numerasi peserta didik dalam lingkup daerah. ASPD sendiri tidak untuk menentukan kelulusan peserta didik dan bukan merupakan syarat masuk SMAN/SMKN, tetapi digunakan sebagai salah satu alat seleksi selain rapor untuk masuk ke sekolah negeri jenjang berikutnya.
Dalam PPDB di DIY dikenal dengan istilah nilai gabungan yaitu jumlah rata-rata nilai rapor mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dari peserta didik SMP/MTs semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) diberikan bobot 40% (empat puluh persen), ditambah jumlah nilai ASPD diberikan bobot 55% (lima puluh lima persen) ditambah nilai akreditasi sekolah dikalikan 4 diberikan bobot 5% (lima persen). Persyaratan lain bagi calon peserta didik baru kelas X (sepuluh) SMA atau SMK yaitu:
- Memiliki Ijazah/STTB SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX (sembilan) jenjang SMP/MTs
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs 5 (lima) semester.
- Calon peserta didik WNI atau WNA untuk kelas X (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib melampirkan Surat Keterangan dari Direktorat Jenderal yang menangani Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sebagai persyaratan peserta didik baru SMA/SMK.
- Peserta didik WNA wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
- Syarat batas usia, ijazah, Rapor dikecualikan bagi calon peserta didik baru disabilitas.
- Calon Peserta Didik Penyandang Disabilitas melampirkan hasil penilaian dari psikolog profesional atau lembaga yang berkompeten menyatakan anak yang bersangkutan berkebutuhan khusus dan mampu belajar di kelas reguler.
A. Jenis Pendaftaran PPDB
1. PPDB Sekolah Reguler
PPDB Sekolah reguler dipersiapkan secara terbuka untuk semua calon peserta didik baru yang akan melanjutkan atau mengikuti pendidikan di SMA dan SMK Negeri di DIY. Dalam prosesnya PPDB Sekolah Reguler dilaksanakan secara Online pada laman ppdb.jogjaprov.go.id.
Sebelum melaksanakan PPDB calon peserta didik baru yang berdomisili dalam DIY WAJIB melakukan pengecekan data kependudukan melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id pada tanggal 30 Mei s.d. 8 Juni 2023. Dalam hal data calon peserta didik baru tidak ditemukan atau salah, maka calon peserta didik baru dapat mengajukan usulan perbaikan/perubahan data domisili. Proses pengajuan usulan perbaikan/perubahan data domisili diatur sebagai berikut:
- dilaksanakan secara dalam jaringan/online melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id;
- calon peserta didik baru memfoto/scan dokumen sebagai berikut:
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Pelajar; dan
- Kartu Keluarga
- calon peserta didik baru mengisi form pengajuan data perubahan domisili;
- admin panitia DIY akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah dan data yang telah diisi oleh calon peserta didik baru;
- calon peserta didik baru memantau proses pengajuannya sampai diverifikasi dan disetujui oleh Panitia DIY. Jika pengajuan ditolak, maka calon peserta didik baru dapat segera melakukan perbaikan.
2. PPDB Kelas Inklusi
Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru penyandang disabilitas yang memungkinkan dikembangkan potensinya dan tidak mengalami hambatan komunikasi, perilaku, dan intelektual/akademik.
2.1 Cara Pendaftaran
Proses pendaftaran dilaksanakan secara langsung di sekolah tujuan.
2.2 Syarat Pendaftaran
- Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) jenjang SMP/SMPLB/MTs/Paket B/Wustha;
- Fotokopi Ijazah/STTB yang telah dilegalisir dengan menunjukkan aslinya atau Surat Keterangan Lulus/tamat (bagi yang sudah memiliki), atau Kartu Pelajar (jika belum memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus);
- Surat Keterangan/Rekomendasi hasil asesmen dari psikolog yang menyatakan anak yang bersangkutan berkebutuhan khusus dan mampu belajar di kelas reguler;
- Fotokopi KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan aslinya; dan
- Pas foto ukuran 3 x 4 cm berwarna sebanyak 4 (empat) lembar.
2.3 Waktu dan Tempat Pelaksanaan
- Pendaftaran : Senin s.d. Jumat, 22 s.d. 26 Mei 2023 (08.00 – 14.00 WIB)
- Seleksi : Senin, 29 Mei 2023
- Pengumuman : Selasa, 30 Mei 2023 (10.00 WIB)
- Mengirim hasil seleksi ke Dinas : Senin, 5 Juni 2023 (08.00-16.00 WIB)
- Daftar Ulang : Senin s.d Rabu, 26 s.d 28 Juni 2023
- Tempat : di sekolah masing-masing
3. PPDB Sekolah Penyelenggara Kelas Khusus Olahraga (KKO)
diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki minat dan bakat di bidang olahraga dan/atau memiliki prestasi/ kejuaraan di bidang olahraga.
3.1 Proses pendaftaran PPDB Sekolah penyelenggara kelas khusus olahraga dilaksanakan secara langsung di Sekolah penyelenggara.
3.2 Syarat Pendaftaran. Calon peserta didik baru menyerahkan:
- Fotokopi ijazah dan ijazah asli/Surat Keterangan Lulus/Kartu Pelajar dari sekolah yang mencantumkan NISN/Surat Keterangan dari sekolah yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa peserta didik tersebut adalah peserta didik kelas IX;
- Sertifikat/Surat Keterangan asli kejuaraan/penghargaan bidang olahraga sesuai cabang olahraga dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir dan fotokopi yang telah dilegalisir (apabila memiliki);
- Fotokopi KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan aslinya; dan
- Pas foto ukuran 3 x 4 cm berwarna sebanyak 4 (empat) lembar.
??????? 3,3 Ketentuan Seleksi
- Seleksi dilaksanakan sebelum pendaftaran reguler;
- Seleksi mempertimbangkan: nilai tes bakat olahraga, nilai akademik, dan nilai prestasi non akademik bidang olahraga;
- Penerimaan calon peserta didik baru Kelas Khusus Olahraga (KKO) didasarkan pada Nilai Akhir Seleksi (Tes Bakat Olahraga (65%) + Nilai Prestasi Non Akademik di bidang Olahraga (25%) + Nilai Gabungan (10%))
- Tes Bakat Olahraga meliputi tes kebugaran dan tes kecabang olahragaan;
- Hasil akhir seleksi peserta didik Kelas Khusus Olahraga ditentukan melalui hasil rapat penentuan akhir oleh panitia PPDB Sekolah dengan mempertimbangkan daya tampung dan kebutuhan formasi masing-masing cabang olahraga;
- Calon peserta didik baru yang telah diterima pada Kelas Khusus Olahraga (KKO) tidak dapat mengikuti PPDB Sekolah reguler; dan
- Calon peserta didik baru yang tidak diterima pada Kelas Khusus Olahraga (KKO) dapat mengikuti PPDB Sekolah reguler.
4. PPDB Sekolah Seni
diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki minat dan bakat di bidang seni dan/atau memiliki prestasi/kejuaraan di bidang seni.
4.1 Proses pendaftaran PPDB Sekolah Seni dilaksanakan secara langsung di Sekolah penyelenggara
4.2 Cara Pendaftaran
- Pendaftaran dilakukan secara dalam jaringan/online;
- Mengisi biodata yang disediakan dalam jaringan;
- Mengirimkan berkas pendaftaran dengan cara mengunggah ke laman masing -masing sekolah;
- Tes minat/bakat dilakukan dalam bentuk wawancara secara luar jaringan/offline dan praktek;
- Sekolah dapat menggunakan dokumen hasil karya calon siswa sebagai bahan pertimbangan.
4.3 Syarat Pendaftaran, calon peserta didik baru menyerahkan:
- mengunggah ijazah dan ijazah asli/Surat Keterangan Lulus/Kartu Pelajar dari sekolah yang mencantumkan NISN/Surat Keterangan dari sekolah yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa peserta didik tersebut adalah peserta didik kelas IX;
- Surat Keterangan Bebas Narkoba;
- Surat Keterangan Bebas Buta Warna (untuk seni rupa);
- Surat Keterangan Sehat, Surat Keterangan Sehat Paru-paru (khusus Seni Musik Vokal dan Tiup); dan
- Pas foto ukuran 3 x 4 cm berwarna sebanyak 4 (empat) lembar.
- Penyampaian dokumen lain terkait dengan pendaftaran diserahkan kepada satuan pendidikan masing-masing.
4.4 Ketentuan Seleksi
- Seleksi dilaksanakan secara luar jaringan/offline dan/atau dalam jaringan/Online;
- Seleksi mempertimbangkan: nilai tes minat bakat seni, nilai akademik, dan nilai prestasi non akademik bidang seni;
- Penerimaan calon peserta didik baru Sekolah Seni didasarkan pada Nilai Akhir Seleksi (Nilai Tes Minat, Bakat dan Prestasi Seni (bobot 60%) + Nilai Gabungan (bobot 40%));
- Calon peserta didik baru yang telah diterima pada Sekolah Seni tidak dapat mengikuti PPDB Sekolah reguler; dan
- Calon peserta didik baru yang tidak diterima pada Sekolah Seni dapat mengikuti PPDB Sekolah reguler.
B. Jalur Pendaftaran PPDB
- Jalur Zonasi
Pengaturan sistem Zonasi dalam pelaksanaan seleksi PPDB mempertimbangkan pemerataan pendidikan dan mendekatkan domisili calon peserta didik baru. Ketentuan domisili calon peserta didik baru ditentukan berdasar pada Nomor Induk Kependudukan calon peserta didik baru yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) Orang Tua/Wali calon peserta didik baru yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB (paling cepat 30 Juni 2022). Pemalsuan KK dikenai sanksi pengeluaran dari sekolah. Calon peserta didik baru yang memilih Jalur Zonasi tidak dapat menggunakan pilihan sekolah pada jalur PPDB lainnya. Khusus bagi calon peserta didik baru dari SMP/MTs atau sederajat yang berasal dari luar DIY dan lulusan sebelum tahun 2023 yang akan memilih Jalur Zonasi, terlebih dahulu mengikuti ASPD yang diselenggarakan oleh Dinas. Calon peserta didik baru dari SMP/MTs atau sederajat lulusan sebelum tahun 2023 yang akan mendaftar melalui jalur zonasi dan pernah mengikuti ASPD tahun 2022, maka dapat menggunakan hasil ASPD tahun 2022. Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur zonasi dan memiliki Prestasi Non Akademik dapat diberikan penghargaan dalam bentuk penambahan nilai pada jumlah Nilai Gabungan. Jalur Zonasi dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Zonasi Radius dan Zonasi Reguler.
- Zonasi Reguler, zonasi yang diukur berdasarkan jarak darat dari titik koordinat Kelurahan/Kalurahan/ Desa ke SMA Negeri atau SMK Negeri. Daya tampung Zonasi Reguler sebesar 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah. Penerimaan calon peserta didik baru Jalur Zonasi Reguler untuk SMAN diatur sebagai berikut:
- zona 1 adalah Zonasi yang diukur berdasarkan jarak darat dari titik koordinat Kelurahan dan/atau Kalurahan ke 3 (tiga) SMA Negeri terdekat, termasuk Desa di perbatasan Jawa Tengah yang dikerjasamakan;
- zona 2 adalah Zonasi yang diukur berdasarkan jarak darat dari titik koordinat Kelurahan/Kalurahan ke 3 (tiga) SMA Negeri terdekat berikutnya setelah zona 1; dan
- zona 3, adalah seluruh Kelurahan dan/atau Kalurahan dalam DIY yang tidak termasuk zona 1 dan zona 2 SMA Negeri yang bersangkutan.
Penerimaan calon peserta didik baru Jalur Zonasi Reguler untuk SMKN diatur sebagai berikut:
- zona 1, adalah seluruh Kelurahan dan/atau Kalurahan di dalam DIY; dan
- zona 2, adalah Desa di perbatasan Jawa Tengah yang dikerjasamakan.
Dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar pada jalur Zonasi Reguler melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan urutan prioritas sebagai berikut:
- tempat tinggal/zonasi calon peserta didik baru;
- Nilai Gabungan;
- pilihan Sekolah; dan
- calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.
Pilihan sekolah pada jenjang SMAN maksimal 3 (tiga) pilihan sekolah yang berbeda. Sedangkan Pilihan kompetensi keahlian pada jenjang SMKN maksimal 3 (tiga) pilihan kompetensi keahlian dalam sekolah yang sama dan/atau sekolah yang berbeda. Pilihan sekolah/kompetensi keahlian hanya diperbolehkan dalam 1 (satu) jenis SMAN atau SMKN. Sedangkan pilihan sekolah dapat dalam 1 (satu) Zona dan/atau Zona yang berbeda. Calon peserta didik baru yang berdomisili dari luar DIY tetap dapat mendaftar melalui jalur Zonasi Reguler, akan tetapi proses seleksi akan mendahulukan calon peserta didik dengan domisili Zona 1, Zona 2, dan Zona 3
- Zonasi Radius, Zonasi berdasarkan jarak tertentu yang mengelilingi titik koordinat SMA Negeri atau SMK Negeri, dengan mempertimbangkan kepadatan penduduk dan luasan sekolah. Jarak radius tiap sekolah berbeda (tercantum dalam Keputusan Kepala Dinas Lampiran III). Daya tampung Zonasi Radius sebesar 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah. Dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar pada jalur Zonasi Radius melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan urutan prioritas sebagai berikut:
- jarak tempat tinggal sesuai domisili yang sah dengan titik koordinat Sekolah;
- Nilai Gabungan;
- calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.
- Proses verifikasi dan validasi calon peserta didik baru jalur zonasi radius tempat tinggal diatur sebagai berikut:
- Dilaksanakan secara dalam jaringan/online melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id pada tanggal 5 s.d. 8 Juni 2023
- Calon peserta didik baru memasukkan data titik koordinat, foto rumah tempat tinggal (tampak depan), dan surat pernyataan keterangan calon peserta didik baru telah berdomisili selama lebih dari 1 (satu) tahun.
- Calon peserta didik baru menunggu hasil verifikasi dan validasi dari panitia PPDB Sekolah dengan terus memantau proses pengajuan di laman verifikasi.
Setelah mendapatkan hasil validasi, calon peserta didik baru dapat melakukan pendaftaran PPDB pada jalur Zonasi Radius pada tanggal 19 dan 20 Juni 2023 sampai dengan pukul 14.00 WIB. Pelaksanaan pendaftaran jalur Zonasi Radius dilaksanakan secara dalam jaringan/online dan mendahului pendaftaran jalur Zonasi Reguler. Pilihan sekolah pada jenjang SMA atau pilihan kompetensi keahlian pada jenjang SMK maksimal 1 (satu) pilihan. Calon peserta didik baru yang telah diterima melalui jalur Zonasi Radius tidak dapat mendaftar pada jalur lainnya. Calon peserta didik baru yang tidak diterima melalui jalur Zonasi Radius dapat melakukan pendaftaran pada jalur lainnya sesuai dengan jadwal pelaksanaan PPDB (pada tanggal 21 s.d. 23 Juni 2023). Dalam hal daya tampung jalur Zonasi Radius tidak terpenuhi, sisa daya tampung akan dialihkan ke jalur Zonasi Reguler.
??????? 2. Jalur Afirmasi
Daya tampung jalur afirmasi sebesar 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah dan diperuntukkan bagi:
- calon peserta didik baru dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan
- calon peserta didik baru penyandang disabilitas.
Pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif calon peserta didik baru penyandang disabilitas diterima paling banyak 2 (dua) peserta didik per rombongan belajar. Calon peserta didik baru dapat memilih jalur afirmasi di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Calon peserta didik baru yang memilih jalur afirmasi tidak dapat menggunakan pilihan sekolah pada jalur PPDB lainnya. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota (tercantum dalam Keputusan Kepala Dinas Lampiran II). Orang Tua/Wali peserta didik wajib membuat surat pernyataan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu. Pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu palsu dan/atau dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari sekolah. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota digunakan untuk mendapatkan rekomendasi dari Balai Pendidikan Menengah Kabupaten/Kota.
Dalam hal jumlah calon peserta didik baru dari jalur afirmasi melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan prioritas sebagai berikut:
- tempat tinggal calon peserta didik baru pada zona 1 (satu) Sekolah yang bersangkutan
- Nilai Gabungan;
- pilihan Sekolah dan/atau pilihan kompetensi keahlian calon peserta didik baru
- calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal
Apabila jumlah pendaftar jalur afirmasi melebihi daya tampung, maka akan disalurkan ke jalur afirmasi di sekolah lain yang belum terpenuhi daya tampungnya pada zona terdekat sepanjang sekolah di zona terdekat tersebut masih memiliki sisa daya tampung di jalur afirmasi. Dalam hal kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi setelah penyaluran calon peserta didik baru jalur afirmasi dari zona terdekat maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur Zonasi Reguler. Proses pengurusan rekomendasi dan unggah dokumen dilaksanakan pada tanggal 5 s.d 8 Juni 2023 Dilaksanakan secara dalam jaringan/online melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id Calon siswa memfoto/scan dokumen dalam bentuk file PDF dan kemudian diunggah/diupload dalam sistem Verifikasi Dokumen Jalur Afirmasi. Calon siswa memilih pranala/tautan proses pengurusan rekomendasi sesuai dengan kabupaten/kota domisili masing-masing.
Dokumen yang diunggah adalah:
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Pelajar; dan
- Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota
Admin Panitia DIY akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah oleh calon peserta didik baru. Calon peserta didik baru WAJIB memantau proses pengajuannya sampai diverifikasi dan disetujui oleh Panitia DIY. Jika pengajuan ditolak, calon peserta didik baru dapat segera melakukan perbaikan. Calon peserta didik baru lulusan dalam DIY mengunduh dan mencetak hasil verifikasi berupa Surat Rekomendasi untuk disimpan dan digunakan pada masa pendaftaran ulang.
??????? 3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Daya tampung Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebesar 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali meliputi:
- Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dari luar DIY ke dalam DIY, dibuktikan dengan surat/keputusan perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum pelaksanaan PPDB (paling lama tahun 2020) hanya dapat dilakukan apabila Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali tersebut adalah Kartu Keluarga (KK) dari luar DIY
- Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali antar kabupaten/kota dalam DIY, dibuktikan dengan surat/keputusan perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan, diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun yaitu pada bulan Juni 2022 diikuti dengan perpindahan Kartu Keluarga (KK) ,Surat/keputusan perpindahan tugas orang tua/wali diterbitkan lebih dahulu daripada Perpindahan Kartu Keluarga (KK) Calon peserta didik baru hanya dapat memilih sekolah pada Kabupaten atau Kota sesuai dengan domisilinya
Calon peserta didik baru yang memilih jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan memiliki Prestasi Non Akademik dapat diberikan penghargaan dalam bentuk penambahan nilai pada jumlah Nilai Gabungan. Calon peserta didik baru yang memilih jalur PTO tidak dapat menggunakan pilihan sekolah pada jalur PPDB lainnya. Pemalsuan bukti perpindahan tugas dan/atau dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari sekolah. Khusus bagi calon peserta didik baru dari SMP/MTs atau sederajat lulusan luar DIY dan lulusan SMP/MTs atau sederajat dalam DIY sebelum tahun 2023 yang akan memilih jalur perpindahan tugas orang tua/wali terlebih dahulu mengikuti ASPD yang diselenggarakan oleh Dinas. Calon peserta didik baru dari SMP/MTs atau sederajat sebelum tahun 2023 yang akan mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan pernah mengikuti ASPD tahun 2022, maka dapat menggunakan hasil ASPD tahun 2022.
Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali bagi Anak Guru, Anak guru SMAN dan/atau SMKN dapat mendaftar melalui jalur perpindahan tugas Orang Tua/Wali, dengan pilihan Sekolah di tempat orang tua bertugas sebagai guru dibuktikan dengan surat/keputusan penugasan dari Gubernur. Selain mendaftar pada jalur PTO, calon peserta didik baru dari anak guru dapat menggunakan jalur zonasi. Dalam hal anak guru mendaftar menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sistem seleksi PPDB akan memprioritaskan jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagai prioritas utama, disusul jalur zonasi.
Dalam hal jumlah calon peserta didik baru dari jalur PTO melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan prioritas sebagai berikut:
- Nilai Gabungan;
- pilihan Sekolah dan/atau pilihan kompetensi keahlian calon peserta didik baru; dan
- calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.
Dalam hal kuota jalur PTO tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur Zonasi Reguler. Proses pengurusan rekomendasi dan unggah dokumen dilaksanakan pada tanggal 5 s.d 8 Juni 2023. Dilaksanakan secara dalam jaringan/online melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id. Calon siswa memfoto/scan dokumen dalam bentuk file PDF dan kemudian diunggah/diupload dalam sistem Verifikasi Dokumen Perpindahan Tugas Orangtua/Wali. Dokumen yang diunggah adalah:
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Pelajar;
- Kartu Keluarga; dan
- Surat/Keputusan Perpindahan Tugas dari instansi/lembaga/kantor/perusahaan
Admin Panitia DIY akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah oleh calon peserta didik baru. Calon peserta didik baru WAJIB memantau proses pengajuannya sampai diverifikasi dan disetujui oleh Panitia DIY. Jika pengajuan ditolak, calon peserta didik baru dapat segera melakukan perbaikan. Calon peserta didik baru lulusan dalam DIY mengunduh dan mencetak hasil verifikasi berupa Surat Rekomendasi untuk disimpan dan digunakan pada masa pendaftaran ulang
??????? 4. Jalur Prestasi
Daya tampung jalur prestasi sebesar 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah dan diperuntukkan bagi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di luar Zona 1 (satu). Prasyarat calon peserta didik baru pada Jalur Prestasi memiliki nilai gabungan paling sedikit 330 (tiga ratus tiga puluh). Calon peserta didik baru yang memilih jalur prestasi tidak dapat menggunakan pilihan sekolah pada jalur PPDB lainnya. Calon peserta didik baru yang memilih jalur prestasi dan memiliki Prestasi Non Akademik dapat diberikan penghargaan dalam bentuk penambahan nilai pada jumlah Nilai Gabungan. Khusus bagi calon peserta didik baru dari SMP/MTs atau sederajat lulusan luar DIY dan lulusan SMP/MTs atau sederajat dalam DIY sebelum tahun 2023 yang akan memilih jalur prestasi terlebih dahulu mengikuti ASPD yang diselenggarakan oleh Dinas. Calon peserta didik baru dari SMP/MTs atau sederajat sebelum tahun 2023 yang akan mendaftar melalui jalur prestasi dan pernah mengikuti ASPD tahun 2022, maka dapat menggunakan hasil ASPD tahun 2022.
Dalam hal jumlah calon peserta didik baru dari jalur prestasi melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan prioritas sebagai berikut:
- Nilai Gabungan;
- pilihan Sekolah dan/atau pilihan kompetensi keahlian calon peserta didik; baru
- calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.
Dalam hal kuota jalur Prestasi tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur Zonasi Reguler. Calon peserta didik yang memiliki prestasi di bidang non akademik (sains, seni, olahraga) dapat diberikan penghargaan dalam bentuk penambahan nilai pada jumlah nilai gabungan yang diperhitungkan dalam penentuan peringkat PPDB. Penghargaan hanya berlaku bagi sertifikat/surat keterangan penghargaan yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Penghargaan diprioritaskan bagi kejuaraan/lomba yang diselenggarakan oleh kementerian, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Induk Organisasi Olahraga, Induk Organisasi Cabang Olahraga, Kwartir Daerah, atau Palang Merah Indonesia yang dibuktikan dengan tandatangan dan cap dari instansi dimaksud sebagai penyelenggara, serta dilaksanakan secara berjenjang yang dibuktikan dengan melampirkan sertifikat kejuaraan jenjang sebelumnya
Dalam hal calon peserta didik memiliki lebih dari 1 (satu) prestasi, penambahan nilai penghargaan diberikan kepada 1 (satu) prestasi yang paling tinggi. Pemberian penambahan nilai penghargaan calon peserta didik baru lulusan SMP/MTs dari luar DIY hanya diberikan pada prestasi tingkat nasional dan internasional. penambahan nilai pada jumlah nilai gabungan dapat digunakan untuk pendaftaran di semua jalur. Ketentuan penambahan nilai prestasi non akademik dapat dilihat dalam Peraturan Gubernur No 15 Tahun 2023 Lampiran huruf C).
Proses pengurusan rekomendasi dan unggah dokumen dilaksanakan pada tanggal 5 s.d 8 Juni 2023. Dilaksanakan secara dalam jaringan/online melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id. Calon siswa memfoto/scan dokumen dalam bentuk file PDF dan kemudian diunggah/diupload dalam sistem Verifikasi Prestasi Non Akademik. Calon siswa memilih pranala/tautan proses pengurusan rekomendasi sesuai dengan jenis kejuaraan (berjenjang atau tidak berjenjang, kompetitif atau non kompetitif). Ketentuan dokumen yang diunggah adalah:
- 1 (satu) jenis kejuaraan/lomba/prestasi
- kejuaraan/lomba yang dilaksanakan secara berjenjang, wajib melampirkan sertifikat kejuaraan/lomba seluruh jenjang sebelumnya
- kejuaraan/lomba yang tidak dilaksanakan secara berjenjang hanya melampirkan 1 (satu) sertifikat
- Sertifikat prestasi bersifat nonkompetitif dalam rangka mewakili daerah/negara wajib melampirkan surat resmi penunjukan sebagai peserta
Admin Panitia DIY akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah oleh calon peserta didik baru. Calon peserta didik baru WAJIB memantau proses pengajuannya sampai diverifikasi dan disetujui oleh Panitia DIY. Jika pengajuan ditolak, calon peserta didik baru dapat segera melakukan perbaikan. Calon peserta didik baru lulusan dalam DIY mengunduh dan mencetak hasil verifikasi berupa Surat Penambahan Nilai untuk disimpan dan digunakan pada masa pendaftaran ulang.
C. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI (26 Juni 2023)
Pengumuman hasil seleksi dilaksanakan di sekolah masing-masing. Pengumuman peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil seleksi PPDB dalam jaringan/online sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB. Pengumuman hasil seleksi peserta didik baru untuk kelas khusus olahraga, sekolah seni, dan SLB berdasarkan hasil rapat panitia PPDB Sekolah. Pengumuman hasil seleksi peserta didik baru ditetapkan dengan SK Kepala Dinas Dikpora DIY.
D. DAFTAR ULANG PESERTA DIDIK BARU (26, 27, 28 dan 30 Juni 2023)
Calon Peserta didik baru yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang di sekolah tempat calon peserta didik baru diterima dengan menyerahkan:
- bukti pendaftaran;
- Rapor jenjang SMP/MTs/Paket B/Wustha;
- Ijazah/STTB asli;
- Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c belum ada, maka dapat digantikan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah SMP/MTs/Paket B/Wusta yang menyatakan bahwa Ijazah belum terbit dan digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah;
- Surat Pernyataan orangtua/wali peserta didik yang berkaitan dengan keaslian dokumen dan persyaratan lain yang dibutuhkan oleh sekolah;
- dan menandatangani surat pernyataan orangtua/wali peserta didik untuk mematuhi seluruh tata tertib sekolah dan surat kesanggupan bersedia diproses apabila melakukan pelanggaran sesuai dengan tata tertib sekolah.
- Apabila terdapat peserta didik baru yang tidak melakukan pendaftaran ulang, maka sekolah mengumumkan jumlah daya tampung Rombongan Belajar yang belum terisi
E. PEMENUHAN DAYA TAMPUNG ROMBONGAN BELAJAR 3 dan 4 Juli 2023 (sampai dengan pukul 14.00 WIB)
Sekolah melakukan seleksi untuk pemenuhan daya tampung Rombongan Belajar yang belum terisi secara online. Seleksi akan dilakukan dengan menggunakan urutan kriteria prioritas sebagai berikut:
- calon peserta didik baru yang belum mendapatkan sekolah, baik itu di sekolah negeri maupun swasta
- calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi
- calon peserta didik baru yang berasal dari zona 1 sekolah yang bersangkutan
- nilai gabungan
- Pendaftar lebih awal
Calon peserta didik baru yang sudah diterima dalam proses PPDB Sekolah Reguler tidak dapat mengikuti seleksi untuk pemenuhan daya tampung. Calon peserta didik baru yang dapat mendaftar untuk seleksi pemenuhan daya tampung Rombongan Belajar adalah calon peserta didik baru yang telah melakukan ajuan dan aktivasi akun PPDB Sekolah Reguler dalam jaringan/online pada tanggal 15 s.d. 17 Juni 2023.
F. JADWAL PPDB ONLINE
NO |
KEGIATAN |
HARI/TANGGAL |
1. |
Pendaftaran ASPD bagi calon peserta didik baru luar DIY dan lulusan sebelum tahun 2023 |
Senin s.d Senin, 15 s.d 22 Mei 2023 |
2. |
Pelaksanaan ASPD bagi calon peserta didik baru luar DIY dan lulusan sebelum tahun 2023 |
Selasa dan Rabu, 30 s.d 31 Mei 2023 |
3. |
Input data calon peserta didik lulusan luar DIY dan calon peserta didik baru lulusan dalam DIY sebelum tahun 2023 |
Selasa s.d. Kamis, 30 Mei s.d 8 Juni 2023 |
4. |
Pengecekan data kependudukan calon peserta didik baru dan pengurusan data kependudukan yang bermasalah (Cek NIK) |
Selasa s.d. Kamis, 30 Mei s.d 8 Juni 2023 |
5. |
Verifikasi dokumen Jalur Afirmasi (Khusus Jalur Afirmasi) |
Senin s.d. Kamis, 5 s.d 8 Juni 2023 |
6. |
Verifikasi dokumen perpindahan tugas orangtua/wali (Khusus Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali) |
Senin s.d. Kamis, 5 s.d 8 Juni 2023 |
7. |
Verifikasi dokumen penambahan nilai prestasi non akademik |
Senin s.d. Kamis, 5 s.d 8 Juni 2023 |
8. |
Pendataan dan Verifikasi Radius Tempat Tinggal Calon Peserta Didik baru (Khusus bagi calon peserta didik baru yang bertempat tinggal dalam radius sekolah tujuan sesuai ketentuan) |
Senin s.d. Kamis, 5 s.d 8 Juni 2023 |
9. |
Ajuan Akun dan Aktivasi PIN/TOKEN |
Kamis s.d Sabtu, 15 s.d. 17 Juni 2023 |
10. |
Pendaftaran dan Seleksi PPDB Sekolah Reguler Jalur Zonasi Radius |
Senin s.d Selasa, 19 s.d. 20 Juni 2023 |
- perubahan pilihan sekolah atau kompetensi keahlian |
Senin s.d Selasa, 19 s.d. 20 Juni 2023 pukul 14.00 WIB |
|
- pemberhentian proses seleksi online |
Selasa, 20 Juni 2023 pukul 14.00 WIB |
|
- proses evaluasi dan pemeringkatan |
Selasa, 20 Juni 2023 pukul 16.00 WIB |
|
11.
|
Pendaftaran dan Seleksi PPDB Sekolah Reguler (Jalur Zonasi Reguler, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi) |
Rabu s.d. Jumat, 21 s.d. 23 Juni 2023 |
- perubahan pilihan jenis sekolah SMA ke SMK atau sebaliknya |
Rabu s.d. Jumat, 21 s.d. 23 Juni 2023 pukul 23.59 WIB |
|
|
- perubahan pilihan atau perubahan jalur pendaftaran |
Rabu s.d. Jumat, 21 s.d. 23 Juni 2023 pukul 23.59 WIB |
- pemberhentian proses seleksi online |
Jumat, 23 Juni 2023 pukul 23.59 WIB |
|
|
- proses evaluasi, pemeringkatan, dan penyaluran calon peserta didik |
Sabtu, 24 Juni 2023 |
12. |
Pengumuman |
Senin, 26 Juni 2023 |
13. |
Daftar Ulang |
Senin, Selasa, Rabu, dan Jumat 26, 27, 28 dan 30 Juni 2023 |
14. |
Pengumuman Daya Tampung Sekolah yang belum terisi |
Senin, 3 Juli 2023 pukul 08.00 WIB |
15. |
Pendaftaran dan Seleksi untuk pemenuhan daya tampung sekolah |
Senin, 3 Juli 2023 pukul 09.00 WIB s.d. Selasa, 4 Juli 2023 pukul 14.00 WIB |
16. |
Pengumuman hasil Seleksi untuk pemenuhan daya tampung sekolah |
Selasa, 4 Juli 2023 pukul 16.00 WIB |
G. PENGENDALIAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Gubernur melaksanakan pengendalian, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PPDB. Pengendalian, pembinaan dan pengawasan secara teknis dilaksanakan oleh Dinas. Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan melalui pemantauan dan evaluasi. Pengawasan secara umum dilaksanakan oleh Inspektorat DIY. Masyarakat dapat melakukan pemantauan dan pengawasan pada satuan pendidikan penyelenggara PPDB.
0 Komentar