loading
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY
✕
  • BERANDA
  • PROFILE
    • SEJARAH DINAS DIKPORA DIY
    • TUGAS DAN FUNGSI DINAS
    • STRUKTUR ORGANISASI DINAS
    • PROFIL PEJABAT
    • BUDAYA PEMERINTAHAN SATRIYA
    • MAKLUMAT LAYANAN
    • VISI MISI DISDIKPORA DIY
    • LHKPN PEJABAT
    • INFORMASI ASN DINAS DIKPORA DIY
    • INFORMASI OUTSOURCING DINAS DIKPORA DIY
    • KOMITMEN ORGANISASI
  • PUBLIKASI
    • PROGRAM & KEGIATAN
    • STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
    • DATA PENDIDIKAN DIY
    • PRODUK HUKUM
    • LAPORAN KEUANGAN
    • LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
    • DOKUMEN RENJA
    • DOKUMEN RENSTRA
    • PENGADAAN BARANG DAN JASA
    • ASET DAN PERSEDIAAN
    • PROSEDUR TANGGAP DARURAT
    • DAFTAR MOU
  • PPID
    • MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK, PENGAJUAN KEBERATAN, DAN PENGADUAN
    • INFORMASI SETIAP SAAT
    • INFORMASI BERKALA
    • INFORMASI SERTA MERTA
    • INFORMASI DIKECUALIKAN
    • PERMOHONAN INFORMASI & TRACKING PERMOHONAN
    • PERMOHONAN KEBERATAN
    • PENGADUAN PENYALAHGUNAAN
    • LAPORAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
    • STATISTIK INFORMASI PUBLIK
  • SPMB & ZONASI
  • TAUTAN
  • KEBIJAKAN
  • HUBUNGI KAMI
Akun

PENCARIAN

Logo Website

Dengan login anda dapat mengirim tulisan,mengirimkan pertanyaan. Login type dibagi 2 User yaitu user umum dan Sekolah. Untuk Sekolah dapat meminta akun kepada Admin Dinas

SIGN IN AKUN ANDA
Lupa Password?

Belum memiliki Akun?

RESET PASSWORD

BUAT AKUN BARU

Sudah memiliki Akun ?

PENCARIAN

Sambutan Kepala
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY
kepala dinas dikpora

Puji syukur kepada Alloh SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan anugerahNya sehingga website Dinas DIKPORA DIY ini dapat terbit.
Salah satu tujuan dari website ini adalah untuk menjawab akan setiap kebutuhan informasi dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi yang ada.
Kami sadar sepenuhnya dalam rangka memajukan pendidikan di era berkembangnya Teknologi Informasi yang begitu pesat, sangat diperlukan berbagai sarana prasarana yang kondusif, kebutuhan berbagai informasi siswa, guru, orangtua maupun masyarakat, sehingga kami berusaha mewujudkan hal tersebut semaksimal mungkin.

Semoga dengan adanya website ini dapat membantu dan bermanfaat, terutama informasi yang berhubungan dengan pendidikan, ilmu pengetahuan dan informasi seputar Dinas DIKPORA DIY .

Besar harapan kami, sarana ini dapat memberi manfaat bagi semua pihak yang ada dilingkup pendidikan dan pemerhati pendidikan secara khusus bagi Dinas DIKPORA DIY .

Akhirnya kami mengharapkan masukan dari berbagai pihak untuk website ini agar kami terus belajar dan meng-update diri, sehingga tampilan, isi dan mutu website akan terus berkembang dan lebih baik nantinya. Terima kasih atas kerjasamanya, maju terus untuk mencapai Dinas DIKPORA DIY yang lebih baik lagi.

Wassalamu'alaikum wr.wb.

Logo Website

Dengan login anda dapat mengirim tulisan,mengirimkan pertanyaan. Login type dibagi 2 User yaitu user umum dan Sekolah. Untuk Sekolah dapat meminta akun kepada Admin Dinas

SIGN IN AKUN ANDA
Lupa Password?

Belum memiliki Akun?

RESET PASSWORD

BUAT AKUN BARU

Sudah memiliki Akun ?

Logo Pemda DIY DINAS PENDIDIKAN PEMUDA & OLAH RAGA
D A E R A H   D A E R A H   I S T I M E W A   Y O G Y A K A R T A
  • Home »
  • Pages
  • Sejarah Daerah Istimewa Yogyakarta
Sejarah Daerah Istimewa Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarta keberadaannya dalam konteks historis dimulai dari sejarah berdirinya Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat berdasarkan Perjanjian Giyanti 1755. Berawal dari sini muncul suatu sistem pemerintahan yang teratur dan kemudian berkembang, hingga akhirnya sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan suatu bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat didirikan pada tahun 1755 oleh Pangeran Mangkubumi yang bergelar Sultan Hamengku Buwono I, sedangkan Kadipaten Pakualaman didirikan pada tahun 1813 oleh Pangeran Notokusumo (saudara Sultan Hamengku Buwono II) yang bergelar Adipati Paku Alam I.

Sejak berdirinya,baik Kasultanan maupun Kadipaten adalah pemerintahan kerajaan yang diakui kedaulatannya. Pada masa kolonial Belanda, pemerintahan di Kasultanan Yogyakarta diatur kontrak politik yang dilakukan pada tahun 1877, 1921, dan 1940, antara Sultan dengan Pemerintah Kolonial Belanda. Hal ini menunjukkan bahwa Keraton tidak tunduk begitu saja kepada Belanda. Pemerintah Hindia Belanda mengakui Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman sebagai kerajaan yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahannya sendiri yang dikenal dengan istilah zilfbesturende landschappen. Kontrak politik terakhir Kasultanan Ngayogyakarta tercantum dalam Staatsblaad 1941 Nomor 47, sedangkan kontrak politik Kadipaten Pakualaman dalam Staatsblaad 1941 Nomor 577.

Pada masa pendudukan Jepang, Yogyakarta diakui sebagai Daerah Istimewa atau Kooti dengan Koo sebagai kepalanya, yakni Sri Sultan Hamengku Buwono IX. Di bawah Kooti, secara struktural ada wilayah-wilayah pemerintahan tertentu dengan para pejabatnya.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII menyatakan kepada Presiden RI bahwa Daerah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Daerah Kadipaten Pakualaman menjadi wilayah Negara RI, bergabung menjadi satu kesatuan yang dinyatakan sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Hal tersebut dinyatakan dalam:

 

  1. Piagam Kedudukan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 19 Agustus 1945 dari Presiden RI;
  2. Amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 5 September1945 (dibuat secara terpisah);
  3. Amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 30 Oktober1945 (dibuat dalam satu naskah).

 

Keunikan pengalaman Yogyakarta merupakan salah satu fakta yang menjadikannya sebagai daerah istimewa. Dalam proses perkembangan pemerintahannya, Yogyakarta berproses dari tipe pemerintahan feodal dan tradisional menjadi suatu pemerintahan dengan struktur modern.

Dalam perkembangan dan dinamika negara bangsa terdapat keterkaitan yang erat antara Republik Indonesia dan DIY. Entitas DIY mempunyai aspek politis-yuridis berkaitan dengan sejarah berdirinya yang merupakan wujud pengintegrasian diri dari sebuah kerajaan ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan respons atas eksistensi DIY dan juga merupakan pengakuan kewenangan untuk menangani berbagai urusan dalam menjalankan pemerintahan serta urusan yang bersifat khusus. Undang-Undang ini telah diubah dan ditambah, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1819) yang sampai saat ini masih berlaku. Dalam Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa DIY merupakan daerah setingkat provinsi dan meliputi bekas Daerah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Daerah Kadipaten Pakualaman. Pada setiap Undang-Undang yang mengatur Pemerintahan Daerah, dinyatakan keistimewaan DIY tetap diakui.

Dalam rangka perubahan dan penyesuaian serta penegasan Keistimewaan DIY Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 13/2012 Tentang Keistimewaan DIY yang disahkan 31 Agustus 2012 dan diundangkan pada tanggal 3 September 2012.

Pengaturan Keistimewaan DIY bertujuan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan demokratis, ketentraman dan kesejahteraan masyarakat, menjamin ke-bhineka-tunggal-ika-an, dan melembagakan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa. Pengaturan tersebut berlandaskan atas pengakuan atas hak asal-usul, kerakyatan, demokrasi, kebhineka-tunggal-ika-an efektivitas pemerintahan, kepentingan nasional dan pendayagunaan kearifan lokal. Oleh karenanya dengan memperhatikan aspek historis, sosiologis, dan yuridis substansi Keistimewaan DIY diletakkan pada tingkatan pemerintah provinsi.

Kewenangan dalam urusan Kestimewaan seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Pasal 7 ayat 2 meliputi : tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; kelembagaan Pemerintah Daerah DIY; kebudayaan; pertanahan; dan tata ruang. Dengan demikian, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan yang meliputi kewenangan urusan Keistimewaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 dan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Sesuai dengan UU No 32 tahun 2004, maka posisi DIY sebagai daerah yang setara dengan provinsi mengandung arti bahwa Gubernur merupakan Kepala Daerah Otonom dan sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah.

Share :
SOCIAL NETWORK
Link Sosial Media
  • facebook
  • twitter
  • google
  • email
  • youtube

BANNER & INFOGRAFIS
img
img
img
img
img
img
img
img
Kirim pertanyaan, saran, dan masukan anda kepada kami
Kirim sekarang
Weblink & Navigasi
  • Tanya SPMB & Zonasi
  • Panduan Website
  • WEBLINK LAINNYA
  • ASPD DIY
  • SPMB SMA & SMK DIY
Tweets by dikpora_diy
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY
Logo

Jl. Cendana No.9, Semaki, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55166

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • youtube
Berlangganan Informasi Terupdate
Tulis Email aktif Anda dan dapatkan informasi pendidikan terupdate dari kami di email anda
Copyright © 2025 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, Design by Watulintang Media
Pengumuman


ke Laman ASPD 2023