Detail Publikasi Jurnal

0 komentar
KEAKRABAN GURU DAN PENGAWAS SEKOLAH
blog
Keterangan & diskripsi gambar

KEAKRABAN GURU DAN PENGAWAS SEKOLAH
Oleh : Giyarsih
Pengawas Dinas Pendidikan kabupaten Kulon Progo DI. Yogyakarta


PENDAHULUAN

  1. Kedudukan Pengawas di Mata Pendidik

Terjadi pro dan kontra diantara beberapa guru tentang keinginannya menjadi pengawas, ada sebagian guru yang benar-benar menginginkan kedudukan pengawas karena suatu panggilan atau kejenuhan akibat rutinitas tugas keseharian yang monoton. Sebagian besar guru tidak menginginkan apalagi memimpikan kedudukan pengawas. Mereka merasa bahwa tugas pengawas itu tidak lain hanya mencari kesalahan guru. Oleh karena itu,  umumnya guru tidak suka jika ada pengawas yang datang ke sekolah hanya memarahi atau mencari kesalahan adsministratif guru tanpa memberi arahan yang membangun. Menjadi pengawas akan mendapatkan antipati dari sebagian besar guru. Itulah image sederhana dibenak mereka.

 

B. Antara Impian, Harapan dan Kenyataan

Pada umumnya guru menginginkan terjadinya kemajuan di bidang pendidikan agar Indonesia menjadi negara yang maju agar tidak ketinggalan dengan bangsa lain. Demikian pula guru-guru di Kabupaten  Kulon Progo. Sebagai ujung tombak pendidikan mereka menginginkan bahwa pendidik di kabupaten itu tidak tertinggal oleh kabupaten lain di Daerah Istimewa Yogjakarta dan setaraf dengan pendidikan di tingkat nasional.

Harapan ini dapat terwujud apabila ada kerja sama yang baik antara guru, orang tua siswa, dan pemerintah. Harapan tanpa dukungan dari beberapa pihak, kerja keras niscaya tidak akan menghasilkan apa-apa. Oleh karena itu, saya mengajak Pengawas dan Calon Pengawas untuk lebih bekerja keras agar pendidikan di Indonesia  bisa maju seperti bangsa lain. Pengawas dan Calon Pengawas di Kabupaten Kulon Progo agar dapat sebagai pioner yang berkualitas dalam dunia pendidikan.

Kenyataan yang ada, kita masih sulit untuk menyinkronkan persepsi, khususnya daerah pedesaan yang nota bene orang tua tidak berpendidikan dan tidak mampu. Hal ini menyebabakan hambatan untuk mencapai apa yang sebenarnya menjadi harapan kita, ibaratnya seperti orang berjalan yang meniti panjangnya ruas jalan sampai fatamorgana, kita melangkahkan kaki begitu lemah gemulainya sehingga jalan kita kelihatan begitu santai. Oleh karena itu harus ada kerja sama yang bagus antara guru dan pengawas, baik dalam hal pembelajaran  maupun nasib guru yaitu tentang kenaikan pangkatnya. Ada  satu dua pengawas yang begitu sulitnya untuk dimintai rekomendasi untuk usul kenaikan pangkat guru. Misal, guru sudah berusaha membuat format perangkat pembelajaran seperti yang telah dianjurkan oleh pengawas, ternayata setelah disupervisi oleh pengawas lain format itu tidak diterima dengan alasan yang kadang-kadang tidak masuk akal atau terkesan dicari-cari. Semoga hal itu hanya terjadi pada guru di sekolah yang sedang bernasib buruk. Amin.

 

 C . Sebuah Wacana : Idealitas dan Realitas

Dalam proses kegiatan pembelajaran yang berlangsung aktif, komunikatif, dan menyenangkan anak-anak akan merasa aman, nyaman, dan termotivasi untuk mengembangkan minat, bakat, keahlian dan kemampuannya. Sehingga hal ini akan lebih mudah dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang sudah ditetapkan. Dalam hal ini guru akan meraja enjoy dengan bidang tugasnya, apabila para pengawas datang ke sekolah. Pengawas tentu akan mendapat sambutan yang begitu hangat dan bersahabat seperti slogan salam, senyum, dan sapa yang terpampang di setiap sudut taman sekolah.

Bagaiman kenyataan di sekolah kita? Sudahkah hal di atas menjadi suatu budaya? Sudahkah para guru memposisikan dirinya sesuai dengan yang diharapkan? Demikian juga halnya dengan para pengawas sudahkah mereka mapu memberikan teladan bagi para guru yang menjadi binaannya? Sudahkah para guru melaksanakan sepuluh kemampuan dasarnya seperti yang tertera di ruang guru? Sudahkah para pengawas memenuhi tanggung jawabnya seperti yang tertera dalam enam kompetensi pengawas yang begitu dekat di dalam ruang kerjanya?

Begitu pesimisnya saya selaku guru di daerah pinggiran yang jauh dari pusat informasi, jauh dari kenyataan yang kami harapkan, padahal begitu tingginya tujuan pendidikan yang harus kita capai. Begitu beratnya kami meraih tujuan mulia dengan fasilitas, sarana, dan prasarana yang masih jauh dari sempurna. Aturan bahwa fungsi guru beralih menjadi fasilitator, kiranya cukup berat dilaksanakan di sekolah kami, karena keterbatasan buku baik buku pelajaran maupun buku-buku di perpustakaan sudah tidak sesuai lagi dengan kurikulum 2006. Dalam kondisi demikian, bagaimana mungkin guru dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran seperti yang diharapkan? Mungkinkah hal ini mampu dilaksanakan bagi siswa, guru, dan pengawas pada sekolah di daerah pinggiran yang segalanya serba terbatas? Sudahkah dengan sarana dan prasarana minimal, guru, pengawas, dan aparat pendidikan yang terkait  melaksanakan tugasnya secara maksimal? Dalam teori Ekonomi memang dikatakan bahwa dengan pengorbanan yang seminimal mungkin, hendaknya diperoleh hasil yang maksimal. Tetapi dunia pendidikan adalah suatu kenyataan, bukan sebuah teori ekonomi yang hukumnya harus selalu benar.

 

KAJIAN PUSTAKA

A. Sepuluh Dasar Kemampuan Guru

      Sepuluh Dasar Kemampuan Guru seperti yang tertera di setiap ruang guru di sekolah yaitu:

  1. Mengembangkan Kepribadian
  2. Menguasai Landasan Kurikulum
  3. Menguasai bahan pengajaran
  4. Menyusun bahan pengajaran
  5. Melaksanakan program pengajaran
  6. Menilai hasil dan proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan
  7. Menyelenggarakan program bimbingan
  8. Menyelenggarakan adsministrasi sekolah
  9. Berinteraksi dengan sejawat dan masyarakat
  10. Menyelenggarakan pendidikan sederhana untuk keperluan pengajaran

 

B. Prinsip Profesionalitas Guru

     Menurut pasal 1 UUGD, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, mebimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, dasar dan pendidikan menengah.

     Pengertian profesinal yang dimaksud adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memelukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

     Prinsip profesionalitas guru seperti yang tertera dalam yaitu:

  1. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme
  2. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan dan aklhak mulia
  3. memilki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas
  4. memilki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
  5. memilki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
  6. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja
  7. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutann dengan belajar sepanjang hayat
  8. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan
  9. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
     

C. Kompetensi Guru

     Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Dalam UUGD pasal 8 disebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kompetensi guru tersebut meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Dalam Undang-undang Sisdiknas bagian ke-tiga tentang Standar Proses, disebutkan bahwa:

  1. Proses pembelajaran diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, memotivasi, menyenangkan, menantang, dan mendorong peserta didik untuk berpartisipasi aktif serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas dan kemandirian peserta didik sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologisnya.
  2. Dalam proses pembelajaran pendidik memberikan ketaladanan
  3. Untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efketif dan efisien setiap satuan pendidikan melakukan perencanaa,, pelaksanaan, penilaian proses pembelajaran dan pengawasan yang baik

 D. Kompetensi Pengawas

Kompetensi pengawas seperti yang tertera pada peraturan menteri pendidikan nasional Republik Indonesia Nomor 12 tentang standar pengawas sekolah meliputi:

  1. Kompetensi kepribadian
  2. Kompetensi Supervisi Manajerial
  3. Kompetensi Supervisi Akademik
  4. Kompetensi Evaluasi Pendidikan
  5. Kompetensi Penelitian dan Pengembangan
  6. Kompetensi Sosial

 

 

ANALISIS

  A. KTSP, Guru dan Pengawas

Seiring dengan kebutuhan sumber daya manusia yang kian meningkat, Dinas pendidikan sebagai lembaga atasan langsung sekolah dituntut untuk mengoptimalkan prestasinya baik di bidang akademis maupun di bidang non akademis. Pada awalnya, semua berjalan secara wajar, normal dan alami. Akan tetapi, ketika perkembangan kualitas pendidikan di negeri kita tercinta ini tidak jua memperlihatkan kemajuan, semua pihak segera berbenah menyusun strategi kurikulum baru yang diharapkan mampu mencerahkan dunia pendidikan dewasa ini. Hal itu perlu diikuti dengan kebijakan pemerintah yang mengacu pada peningkatan mutu aparat pendidikan, misalnya dengan adanya tes seleksi calon guru maupun pengawas yang syaratnya mungkin dirasa cukup berat.

Melihat asumsi di atas, bisa dikatakan bahwa sering bergantinya kurikulum bisa jadi penyebab keterlambatan pendidikan. Mengambinghitamkan sering bergantinya kurikulum merupakan pilihan yang paling aman, sehingga tidak menggugat guru, pengawas, dan aparat pemerintah pada bidang pendidikan.

Pergantian kurikulum yang diterapkan, ternyata membawa konsekunsi yang cukup besar, misalnya ketidaksiapan yang dialami oleh sebagian besar guru yang jauh dari sumber informasi. Hal ini sangat wajar, alami, dan manusiawi. Perubahan kurikulum berpengaruh pula pada pergeseran sarana yang harus dimiliki oleh guru atau siswa. Guru dituntut untuk memiliki materi yang cukup luas dan harus mampu berperan sebagai fasilitator dan motivator yang baik. Hal di atas mungkin tidak akan terjadi di sekolah-sekolah yang segala fasilitas tercukupi, misalnya sekolah-sekolah di lingkungan masyarakat yang tarap kehidupannya cukup tinggi seperti sekolah-sekolah di kota-kota besar. Kenyataannya, jumlah sekolah yanag ada di tengah masyarakat menengah ke bawah jauh lebih besar.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang lebih dikenal dengan istilah Kurikulum 2006, adalah kurikulum yang dianggap mampu menghasilkan generasi muda yang berkualitas. KTSP diharapkan mampu menstimulus guru dalam menciptakan suasana kelas yang mandiri, aktif dan kondusif. Oleh karena itu, peran pengawas dalam memberikan bimbingan teknis dan adsministrasi akademis sangat dibutuhkan.

Opini publik yang berkembang saat ini menandaskan bahwa KTSP, guru dan pengawas serta pejabat terkait merupakan ujung tombak dalam menciptakan generasi yang cerdas dan cendekia sebagai hasil peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Harapan mulia tersebut adalah tantangan bagi kita untuk bekerja secara maksimal. Mudah-mudahan Allah swt berkenan untuk memberikan kekuatan kepada kita agar mampu mengemban amanah mulia di atas. Tentu saja, hal ini bukan sebuah tuntutan yang mudah untuk dilaksanakan. Dedikasi yang tinggi, kerjasama yang harmonis dan sinergitas di antara guru, pengawas, dan aparat pendidikan yang terkait sangat diperlukan.

Perubahan mendasar pada KTSP adalah kebebasan yang diberikan sepenuhnya kepada sekolah dan guru untuk menentukan sendiri arah dan tujuan pendidikan yang diinginkan. Kurikulum ini memposisikan siswa sebagai subyek belajar bukan obyek belajar. Sedangkan guru bukan sebagai pengajar, melainkan sebagai fasilatator, dan pengawas adalah motivator. Siswa dituntut untuk belajar mandiri dariberbagai sumber dan pihak sekolah harus menfasilitasi sarana dan prasarana belajar mandiri yang memadai.

 

B. Hubungan Guru dan Pengawas: Antara Idealitas dan Realitas

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007, tugas pengawas dalam kompetensi supervisi manajemen adalah  membina guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah, dan mendorong guru dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapainya untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya. Dengan demikian tugas mulia seorang pengawas membina guru agar dapat menindaklanjuti tugasnya sehingga mendapatkan hasil yang optimal. Kenyatan di lapangan, sudahkah para pengawas itu melaksanakan tugasnya seperti yang diamanatkan?

Dalam kompetensi supervisi akademik disebutkan bahwa pengawas bertugas:

  1. Membimbing guru dalam menyusun silabus berlandaskan standar isi, standar kompetensi, kompetensi dasar dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP,
  2. Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/tehnik pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa,.
  3. Membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP),
  4. Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan berbagai potensi siswa,
  5. Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan,
  6. Memotivasi guru untuk memanfaatkan tehnologi informasi untuk pembelajaran/bimbingan,

tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI dan SMA/MA.

Mengingat banyaknya tugas dan jasa yang harus diemban oleh pengawas dalam membina dan melayani guru, hendaknya mereka segera memperbaiki kinerjanya demi kemajuan pendidikan di negara kita.

Kompetensi evaluasi pendidikan mengamanatkan bahwa pengawas bertugas :

  1. Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dan pembelajaran/bimbingan di sekolah,
  2. Membimbing guru dalam menentukan aspek yang penting dinilai dalam pembelajaran/bimbingan.
  3. Menilai kinerja guru dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan. Dalam hal ini, penilaian pengawas terhadap kinerja guru hendaknya adil, obyektif, dan hati-hati. Khususnya hal-hal yang menyangkut nasib dan perjalanan karier guru. Bila tidak, kefrustasian guru akan sering terjadi.
  4. Memantau pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan.
  5. Membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan.
  6. Mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja guru. Kenyataan tragis yang terjadi di sekolah-sekolah guru merasa takut dimarahi, dicari-cari kesalahannya. Sebagian lain, guru berpura-pura aktif ketika disupervisi. Hal itu terjadi sebab pengawas pun sadar atau tidak, mencari-cari kekurangan guru. Padahal, pengawas sebenarnya mitra kerja guru juga. Oleh karena itu diantara kedua belah pihak harus saling berinteraksi positif sesuai dengan tugas dan peran yang diembannya. Mereka harus bisa menempatkan diri pada posisi yang semestinya.
  7. Memberikan bimbingan kepada guru dalam melakukan penelitian tindakan kelas. Dari perencanaan hingga pelaksanaan penelitian di sekolah Guru pada umumnya belum mengetahui prosedur bimbingan yang dimaksudkan di atas. Sudahkah pengawas memberikan bimbingan kepada guru secara maksimal didalam pengembangan profesi hingga guru itu berhasil karyanya? Sudah bisakah karya hasil bimbingan itu diakui dan dinilai? Kenyataan, banyak karya tulis guru yang mereka susun dengan penuh semangat dan menguras dana hingga sekarang belum berhasil.
     

 C. Sebuah Renungan: Keakraban Antara Guru dan Pengawas

Ada pepatah yang mengatakan ”tidak kenal maka tak sayang”. Agar pengawas dan guru saling hormat dan menyayangi, frekuensi kunjungan pengawas ke sekolah-sekolah harus lebih banyak sehingga guru dapat menyampaikan keluhan yang menyangkut permasalahan yang dihadapi baik dalam hal materi maupun pengelolaan kelas.

Pengawas hendaknya mampu memberikan solusi yang familiar. Sehingga guru dapat menyelesaikan tugas-tugas tanpa dibebani rasa takut pada sosok pengawas yang seharusnya membina.

Begitu mulianya hakikat pendidikan nasional dalam konteks pemersatu bangsa, penyamaan kesempatan belajar, dan pengembangan profesi. Pendidikan diharapkan dapat memperkuat keutuhan bangsa, memberi kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan, dan memberi kesempatan setiap warga negara untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya secara optimal.

Guru harus berperan dalam merealisasikan amanat yang terkandung dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional tentang visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu, relevan dengan kebutuhan masyarakat dan berdaya saing dalam kehidupan global.

Guru dan pengawas harus berjalan bersama dalam mengemban misi pendidikan nasional, yaitu:

  1. Kita mendukung pemerintah dalam mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Kita ikut andil dalam meningkatkan mutu pendidikan yang memilki daya saing di tingkat nasional, regional dan internasional.
  3. Ikut serta meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan global.
  4. Peran serta dalam membantu dan menfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
  5. Membantu meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan utnuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
  6. Berperan serta dalam meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap dan nilai berdasarkan standar yang bersifat nasional dan global.
  7. Membantu mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks negara Kesatuan republik Indonesia.

 
D. Pengawas Idola

Pengawas yang ideal hendaknya berusaha untuk dapat menempatkan dirinya sebagai bapak yang arif dan bijaksana dalam menyikapi guru dan peraturan yang berlaku. Pengawas seharusnya selalu memotivasi guru agar mampu membentuk siswa menjadi manusia Indonesia seutuhnya, yakni  manusia yang memiliki karakteristik personal dalam memahami dinamika psikososial dan lingkungan kulturalnya.

Pengawas idola hendaknya membantu guru dalam melaksanakan proses pembentukan manusia melalui proses pembentukan yang berlangsung seumur hidup. Pengawas membantu guru agar berupaya menumbuhkembangkan keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia.

Pengawas idola juga memotivasi guru agar selalu membantu siswa dalam menguasai ilmu pengetahuan dan tehnologi. Pengawas membantu guru di dalam memotivasi pengembangan, penghayatan, apresiasi dan ekspresi seni, serta pembentukan manusia yang sehat jasmani dan rohani. Disamping itu, pengawas membantu guru dalam mewujudkan komitmen untuk mendarmabaktikan kerjanya bagi para siswa dalam proses pembelajaran. Pengawas membantu guru dalam mewujudkan kemampuannya menguasai materi yang diajarkan, penguasaan metodologi pembelajaran, sehingga proses pembelajaran akan lancar, efektif, dan efisien serta menyenangkan.

Pengawas idola membantu guru dalam mewujudkan tanggung jawabnya untuk memanejemen, monitoring, dan memotivasi dalam proses pembelajaran siswa. Pengawas membantu guru dalam mewujudkan kemauannya untuk selalu belajar dari pengalaman, belajar sepanjang hayat, dan mampu mempersiapkan generasi baru dengan kemampuan intelektual, sosial dan moral yang tinggi sehingga mampu bersaing secara positif, dan dapat hidup layak di tengah-tengah masyarakat. Pengawas membantu guru dalam mewujudkan kemampuan pribadinya untuk mendarmabaktikan semua kemampuannya demi kemajuan diri pribadi, keluarga, masyarakat bangsa dan negara. 

 

PENUTUP

 

A. Kesimpulan

Keakraban antara guru dan pengawas bisa terjalin dengan cara saling memahami fungsi dan peran masing-masing. Kesenjangan antara guru dan pengawas sebenarnya terjadi karena kurang adanya pendekatan humanis yang menyentuh di antara keduanya

Kdua belah pihak harus bisa menempatkan diri sesuai dengan peran masing-masing. Untuk itu, diperlukan adanya sinkronisasi di dalam mengemban amanat mulia. Pengawas sebagai Pembina dan guru sebagai binaannya. Kedua belah pihak harus selalu berkomunikasi, saling bekerja sama, dan saling taat pada komitmen yang telah diamanatkan.

Pengawas yang baik adalah pengawas yang dengan penuh kebapakan selalu mendampingi guru di dalam menjalankan roda pembelajaran di kelas. Adapun bapak yang baik adalah bapak yang bias mengakomodasi semua kesulitan yang dihadapi oleh asuhannya. Bukan bapak yang sering memarahi tetapi kurang bisa memberikan solusi.

 B. Saran

Saran untuk guru :

  1. Guru yang baik adalah guru yang proaktif terhadap eksistensi seorang pengawas. Guru jangan hanya menunggu, tetapi selalu berkomounikasi setiap ada temuan atau kesulitan, kapan saja di mana saja.
  2. Guru yang baik adalah guru yang bisa memahami fungsi dan peran pengawas. Tidak perlu berantipati dan bernegatif thinking terhadap eksistensi seorang pengawas. Binalah hubungan yang sehat demi kemajuan pendidikan nasional di Indonesia.

Saran untuk pengawas :

  1. Seorang pengawas hendaknya menjadi bapak yang bisa diteladani oleh seluruh binaanya.
  2. Cobalah untuk memahami perbedaan dan keragaman guru. Pengawas yang baik adalah pengawas yang bisa menghargai perbedaan individu. Sebab, disamping sebagai roda pendidikan, guru pun juga memiliki kewajiban sebagai makhluk individu dan sekaligus makhluk sosial.

Sebagai akhir kata marilah kita berjuang di jalan Alloh dengan penuh tanggungjawab, dedikasi tinggi dan penuh pengabdian sebagai bekal di masa mendatang. Mudah-mudahan Alloh memasukkan kita semua ke dalam golongan orang-orang yang beruntung, amin.

 

Daftar Pustaka

 

. 2005. Undang-undang Sistem pendidikan Nasional. Yogyakareta : Pustaka Pelajar.

Bambang Sudibyo, 2005. Undang-undang Guru dan Dosen. Bandung : Citar Umbara.

Bambang Sudibyo, 2007. Standar Pengawas sekolah/madrasah. Jakarta : Depatrtemen Pendidikan Nasional

Muqodas Rozie, 2007. edaran seleksi pengangkatan PNSD ke dalam JFT. Wates : BKD Kulon progo.

Zamroni, 2007. Pemantapan Sertifikasi Guru. Yogyakarta : UNY


0 Komentar

Untuk mengirimkan komentar silakan login terlebih dahulu!

JURNAL LAINNYA

Kirim pertanyaan, saran, dan masukan anda kepada kami