Detail Publikasi Jurnal

0 komentar
KURIKULUM 2013 : `TIADA ANAK YANG BODOH`
blog
Keterangan & diskripsi gambar

Tiada anak yang bodoh, itu kata simpel dari Profesor Howard Gardner dari Harvard University pada tahun 1980an, hasil dari penelitian terhadap anak-anak   berkebutuhan khusus di negeri Belanda.



Tesis penelitian beliau mengubah pandangan para perencana pendidikan modern yang selama hampir seabad memakai ukuran kecerdasan dengan IQ (Intelegency Quotion) sebagai ukurannya. Bila kita mengikuti pemikiran Profesor Howard  Gardner selanjutnya, ukuran kecerdasan tunggal ,IQ , telah bergeser menjadi kecerdasan majemuk atau sering disebut Multiple Intelegency (MI).

 

 

            Dampak Multiple Intelegency Terhadap Pendidikan

 

            Penemuan Profesor Howard Gardner ini berpengaruh pada bentuk pendidikan, khususnya pendidikan formal.             Perubahan tersebut terlihat : dari pendidikan yang berpusat pada guru ( teachers center ), bergeser menjadi pendidikan yang berorientas kepada siswa ( student center ).        Pergeseran yang terjadi dari teachers center ke student center berakibat antara lain pada proses belajar mengajar di dalam kelas. Yakni cara memahami anak didik, potensi diri anak didik serta kurikulum pendidikan.

 

            Di Indonesia kurikulum yang mewadahi perubahan konsentrasi dari guru ke anak didik adalah Kurikulum 2004. Kurikulum 2004 ini sering disebut pula Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), dengan manajemennya Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).

 

            Untuk mengingat kembali apa itu kompetensi, Kompetensi adalah kemampuan seseorang untuk bersikap, menggunakan pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan suatu tugas di sekolah, masyarakat dan lingkungan dimana yang bersangkutan berinteraksi.

 

            Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik untuk mengembangkan sikap, keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk membangun kemampuan yang dirumuskan dalam Standar Kompetensi Lulusan (SKL).

 

            Hubungan Kompetensi dan Potensi Peserta Didik

 

            Kurikulum 2004 disusul dengan Kurikulum 2006 dengan titik tekan yang berbeda,  Kurikulum 2004 (Kurikulum Berbasis Kompetensi 2004) pada dasarnya pertama : memberi penguatan kepada sekolah, kelembagaan sekolah, yang intinya pelimpahan Negara kepada sekolah yang berupa upaya kemandirian sekolah dan masyarakat pendidikan. Titik tekannya kepada penanaman pengetahuan kurikulum, silabus kepada sekolah ( Kepala Sekolah dan guru ) yang kedua adalah pelatihan manajemen berbasis sekolah agar sekolah pada waktu yang akan datang mampu mengelola lembaga sekolah secara professional.

 

            Sedangkan Kurikulum 2006, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP 2006) memberi kewenangan kepada sekolah untuk menguji dan mululuskan siswanya sebesar 40% dari nilai total kelulusan ujian nasional (UN).

 

            Kedua kurikulum tersebut tetap berdasarkan Kompetensi dengan Manajemen Berbasis Sekolah.             Kompetensi peserta didik tidak akan optimal bila kita tidak mengetahui potensi yang ada pada peserta didik itu sendiri.

 

            Permasalahan muncul d level sekolah, salah satunya adalah ketidaktahuan pendidik akan potensi pada peserta didik, yakni bagaimana membangkitkannya dan bagaimana mengembangkannya, padahal potensi akan muncul dan berkembang sejajar dengan muncul dan berkembangnya potensi diri peserta didik yang dikelola dengan baik. Penyebab ketidaktahuan pihak sekolah ( Kepala Sekolah dan Guru ) untuk mengetahui dan mengembangkan potensi peserta didik, salah satu sebabnya adalah diterapkannya ujian nasional/UN sebagai tolok ukur kelulusan disamping belum diajarkannya pengetahuan tentang potensi peserta didik kepada Kepala Sekolah dan Guru.

 

            Menurut Ginanjar potensi kecerdasan social, religious individu merupakan potensi manusia, sedangkan menurut Profesor Howard Gardner dalam bukunya Frames of Mind. The theory of Multiple Intelegence, ada minimal 7 (tujuh) potensi kecerdasan dalam diri anak, yaitu :

 

1.    Kecerdasan Linguistk;

2.    Kecerdasan Matematik;

3.    Kecerdasan Visual spasial

4.    Kecerdasan Ritmik musikal;

5.    Kecerdasan Inter personal;

6.    Kecerdasan Intra personal;

7.    Kecerdasan Naturalistik.

 

Ketujuh macam kecerdasan tersebut dapat ditumbuhkembangkan dalam metode tertentu, namun dengan adanya UN yang hanya menguji beberapa kecerdasan diatas dan bisa menyebabkan anak tidak lulus, bila tidak bisa mencapai nilai minimal telah ditentukan menyebabkan sekolah tersesat untuk tidak mengembangkan tujuh kecerdasan tersebut dan fokus dalam “ Sukses UN “.

Beberapa persoalan dan permasalahan ini akan dikurangi dengan diberlakukannya Kurikulum 2013 yang berciri sebagai berikut :

1.      Isi atau konten kurikulum yaitu kompetensi dinyatakan dalam Kompetensi Inti (KI) kelas dan dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar (KD) mata pelajaran;

2.      Kompetensi Inti (KI) merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran. Kompetensi Inti adalah kualitas yang harus dimiliki oleh peserta didik untuk setiap kelas melalui pembelajaran Kompetensi Dasar (KD) yang diorganisasikan dalam proses pembelajaran siswa aktif.

3.      Kompetensi Dasar (KD) merupakan kompetensi yang dipelajari peserta didik untuk suatu tema untuk SD/MI dan untuk mata pelajaran di kelas tertentu untuk SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK.

4.      Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) di jenjang pendidikan dasar diutamakan pada ranah sikap, sedangkan pada jenjang pendidikan menengah pada kemampuan intelektual (kemampuan kognitif tinggi).

5.      Kompetensi Inti (KI) menjadi unsur organization (organizing elements). Kompetensi Dasar (KD) yaitu semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi dalam kompetensi inti.

6.      Kompetensi dasar yang dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enrich) antar mata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).

7.      Silabus dikembangkan sebagai rancangan belajar untuk satu tema (SD/MI) atau satu kelas dan satu mata pelajaran (SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK). Dalam silabus tercantum seluruh kompetensi dasar untuk tema atau mata pelajaran di kelas tersebut.

8.      Rencana pelaksanaan pembelajaran dikembangkan dari setiap kompetensi dasar untuk mata pelajaran dan kelas tersebut (Modul Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 halaman 77-79).

 

            Proses pembelajaran

 

            Proses pembelajaran kurikulum 2013 terdiri atas pembelajaran intra kurikuler dan pembelajaran ekstra kurikuler.

1.    Pembelajaran intra kurikuler didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :

a.     Proses pembelajaran intra kulrkuler adalah prose pembelajaran yang berkenaan dengan dengan mata pelajaran dalam struktur kurikulum dan dilakukan di kelas, sekolah, dan masyarakat.

b.     Proses pembelajaran di SD/MI berdasarkan TEMA sedangkan di SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK berdasarkan RPP yang dikembangkan guru.

c.     Proses pembelajaran didasarkan atas prinsip pembelajaran siswa aktif ikut menguasai Kompetensi Dasar dan Kompetensi Inti pada tingkat yang memuaskan (expected).

d.     Proses pembelajaran dikembangkan atas dasar karakteristik konten kompetensi yaitu pengetahuan yang merupakan konten yang secara langsung (direct teaching) keterampilan kognitif dan psikomotorik adalah konten yang bersifat development yang dapat dilatih (trainable) dan diajarkan secara langsung (direct teaching).

 

Melihat uraian diatas, Kurikulum 2013 merupakan penyempurnaan dari Kurikulum 2004 dan Kurikulum 2006, adapun perbedaannya adalah sebagai berikut :

 

NO.

KBK 2004 KTSP 2006

KURIKULUM 2013

1.

Standar kompetensi lulusan diturunkan dari standar isi.

Standar kompetensi lulusan diturunkan dari kebutuhan.

2.

Standar isi dirumuskan berdasarkan tujuan mata pelajaran (SKL mata pelajaran) yang dirinci menjadi standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran.

Standar isi diturunkan dari standar standar kompetensi lulusan melalui kompetensi inti yang bebas mata pelajaran.

3.

Pemisahan antara mata pelajaran pembentuk sikap, pembentuk keterampilan, dan pembentuk pengetahuan.

Semua mata pelajaran harus berkontribusi terhadap pembentukan sikap, keterampilan, dan pengetahuan.

4.

Kompetensi diturunkan dari mata pelajaran.

Mata pelajaran diturunkan dari kompetensi yang ingin dicapai.

5.

Mata pelajaran lepas satu dengan lainnya seperti sekumpulan mata pelajaran terpisah.

Semua mata pelajaran diikat oleh kompetensi inti (tiap kelas).

 

            Dengan keterkaitan antara aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik menjadi kegiatan inti dari pada Kurikulum 2013 ditambah pengetahuan akan potensi anak yang memiliki kecerdasaan ganda maka harapan mengenai “Tiada anak yang bodoh” akan semakin nyata. Karena pada prinsipnya outcome dari pendidikan adalah menyiapkan peserta didik agar sukses menjalani kehidupannya.

Seorang pelajar yang bernilai A mungkin sangat kuat dalam kemampuan verbalnya, bahasa dan ilmu kemanusiaan, dan deduksi logis matematis (matematika dan sains), tetapi dia mungkin tidak memiliki keterampilan inter personal (antar pribadi) untuk akur dengan orang lain, membangun jaringan, berkomunikasi, meyakini persetujuan, dan membujuk serta mendorong orang lain. Dia mungkin juga tidak memiliki keterampilan inter personal (menguasai diri sendiri) untuk mengatasi dan belajar dari kegagalan, untuk merefleksikan dan memotivasi dirinya sendiri. Dia mungkin tak cukup kreatif, motivatif, dan melihat ke depan untuk memperkirakan masalah dan menciptakan penyelesaian masalah secara unik. Namun ada juga peserta didik yang kurang dalam nilai matematika, namun dia mendapatkan nilai A pada mata pelajaran Bahasa Indonesia atau sangat cakap atau menguasai dalam hal melukis dan sebagainya, anak tersebut tidak/bukan anak yang bodoh tapi dia memiliki kecerdasan pada bidangnya. Semua ini merupakan keterampilan pokok bagi keberhasilan dalam potensi apa saja

Sehingga Tujuan Pendidikan Nasional Indonesia sebagaimana dirumuskan dalam UU No. 20 Tahun 2003 yaitu untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab merupakan upaya mulia bagi kemajuan bangsa, generasi muda Indonesia.

Kurikulum 2013 merupakan instrumen pendidikan untuk dapat membawa insan Indonesia memiliki kompetensi sikap pengetahuan dan keterampilan sehingga menjadi pribadi dan warga negara yang produktif, kreatif, dan afektif.

 


0 Komentar

Untuk mengirimkan komentar silakan login terlebih dahulu!

JURNAL LAINNYA

Kirim pertanyaan, saran, dan masukan anda kepada kami